"Kota Serang rencananya tidak akan menghapus tenaga honorer. Karena memang kami juga masih membutuhkan tenaga mereka," kata Wali Kota Serang, Syafrudin, di Serang, Banten, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan terkait penolakan penghapusan tenaga honorer tersebut. Untuk kebijakan selanjutnya akan diserahkan kepada Pj Wali Kota selanjutnya.
"Sudah kami usulkan tidak dihapus terserah kebijakan penjabat nanti, tapi wali kota yang sekarang tidak akan menghapus tenaga honorer," katanya.
Baca juga: Kabupaten Serang berupaya tingkatkan penyerapan tenaga kerja
Baca juga: Kabupaten Serang berupaya tingkatkan penyerapan tenaga kerja
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, mengaku belum mendapat arahan dari pemerintah pusat terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2024.
"Justru saya belum dengar itu, belum ada undang dari kementerian pusat makanya kami sampaikan di sini kebijakannya masih sama dengan yang kemarin disampaikan. Pak Wali honorer tetap dipekerjakan dan tidak boleh lagi ada pengangkatan baru," katanya.
Karsono mengatakan, saat ini tenaga honorer di Kota Serang kurang lebih berjumlah 4.000 orang secara keseluruhan yang ada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Informasi terkait penghapusan honorer di 2024 itu belum sampai ke daerah karena belum diberikan arahan. Tetap kita tetap akan memperkerjakan honorer sebelum ada instruksi dari dari Pemerintah pusat, sekarang kan yang kerja di masing-masing OPD memang rata-rata honorer " katanya.
Baca juga: Perbaiki tata kelola kearsipan Pemkab Serang kenalkan aplikasi Srikandi
Baca juga: Perbaiki tata kelola kearsipan Pemkab Serang kenalkan aplikasi Srikandi
Sebelumnya, pemerintah secara resmi telah menghapus tenaga honorer tahun 2024. Seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah pun dilarang merekrut kembali honorer baru demi mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut sesuai dengan keputusan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang secara resmi diteken oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Kebijakan itu menyebutkan bahwa tenaga honorer atau non-ASN harus ditata. Penataan bagi tenaga honorer itu dibatasi paling lambat hingga 24 Desember 2024.
Baca juga: Inspektorat Kota Serang gelar sosialisasi anti korupsi DPRD-OPD
Baca juga: Inspektorat Kota Serang gelar sosialisasi anti korupsi DPRD-OPD