Serang (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Banten, Bahrul Ulum di Serang, Jumat meminta pemerintah setempat menyamaratakan besaran gaji bagi 3.587 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tanpa ada pengelompokan atau kluster.

Menurut dia, kesetaraan nominal tersebut penting dilakukan untuk mencegah kecemburuan sosial dan gejolak di kemudian hari, mengingat seluruh pegawai tersebut memiliki status yang sama.

"Kita bicaranya karena ini adalah PPPK Paruh Waktu, maka statusnya semua sama. Sehingga harapannya nanti dalam hitung-hitungannya tidak boleh ada kluster-kluster, samakan saja nominal nya sesuai kemampuan fiskal daerah," kata Bahrul Ulum.

Baca juga: Pemkab Serang tuntaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu formasi 2025

Pernyataan tersebut disampaikan Bahrul usai menerima audiensi perwakilan tenaga pendidik dan kependidikan serta rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ia memberikan tenggat waktu satu bulan kepada eksekutif untuk merumuskan skema penggajian dan menghitung kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kami bersepakat memberikan waktu kepada sekretariat daerah untuk mengkaji. Harapannya satu bulan penggodokan selesai, dan ending-nya di per 1 Maret gaji teman-teman bisa teralokasikan," ujarnya.

Baca juga: DPRD Serang soroti nasib 3.587 PPPK Paruh Waktu yang belum terima gaji

Bahrul mengakui persoalan ini muncul karena pada saat pembahasan APBD 2026 belum tersedia pos anggaran khusus untuk PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik pada 29 Desember 2025. Selain itu, wacana penggunaan dana BOS terganjal regulasi yang tidak membolehkan dana tersebut digunakan untuk menggaji ASN.

Terkait besaran anggaran, Bahrul memberikan simulasi jika kemampuan daerah menetapkan gaji Rp1 juta per orang, maka dibutuhkan dana sekitar Rp50 miliar setahun. Angka tersebut mencakup pembayaran gaji selama 12 bulan ditambah gaji ke-13 dan ke-14.

"Tinggal kita kaji secara komprehensif kemampuan fiskal kita di angka berapa, apakah Rp1 juta, Rp1,5 juta atau Rp2 juta. Yang terpenting ada kepastian agar mereka mendapatkan hak yang layak," pungkasnya.

Baca juga: Pemkab Serang minta waktu sebulan hitung gaji 3.578 PPPK Paruh Waktu



Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026