Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen melakukan perbaikan menyeluruh terhadap standar pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayahnya, menindaklanjuti hasil kajian dan saran dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.
Gubernur Banten, Andra Soni, di Serang, Selasa, mengatakan perbaikan ini difokuskan pada penerapan standar pelayanan terpadu yang melibatkan unsur Kepolisian, Jasa Raharja, Bank Banten, dan pemerintah daerah guna memberikan kepastian layanan bagi masyarakat.
"Standar pelayanan harus terintegrasi. Kita ingin ada kepastian mulai dari durasi proses, alur, hingga biaya untuk mencegah praktik percaloan dan pungutan liar," ujar Andra usai menerima Laporan Hasil Kajian di Gedung Negara Provinsi Banten.
Baca juga: Gubernur Banten minta Bapenda dan Samsat tingkatkan layanan dan inovasi
Sebagai langkah konkret, Gubernur menginstruksikan agar setiap kantor Samsat menampilkan informasi layanan pengaduan yang jelas, mencakup nomor kontak Ombudsman, Kepolisian, Jasa Raharja, dan Pemprov Banten. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mudah melapor jika menemukan ketidaksesuaian layanan.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian menggunakan 21 indikator penilaian di 12 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat se-Banten.
"Fokus kami adalah kepastian biaya dan prosedur. Hasil kajian menunjukkan Samsat Ciruas memiliki penerapan standar pelayanan terbaik yang bisa menjadi contoh bagi UPT lainnya," kata Fadli.
Fadli berharap pembenahan standar pelayanan ini dapat meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pemprov Banten sendiri menargetkan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu bulan.
Baca juga: Samsat Cikokol Tangerang catat realisasi PKB capai Rp132 miliar
