Lebak (ANTARA) - Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan petasan atau kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026 guna keamanan dan ketertiban.
"Kita dalam suasana tidak menyenangkan adanya saudara kita yang tertimpa bencana alam di Aceh, Sumut , Sumbar dan daerah lainnya, sehingga lebih baik merayakan malam Tahun Baru 2026 dengan ibadah, dan doa bersama," kata Herfio dalam keterangan di Lebak, Rabu.
Polres Lebak hingga kini telah melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat agar malam pergantian Tahun Baru tidak menyalakan petasan atau kembang api.
Selain itu juga akan disampaikan secara edukatif kepada para pedagang petasan atau kembang api, khususnya di Rangkasbitung dan sekitarnya.
Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Provinsi Banten.
Baca juga: Pemprov Banten larang kembang api demi keamanan Tahun Baru 2026
Polres Lebak beserta ulama dan masyarakat di malam pergantian Tahun Baru 2026 mengelar doa bersama agar bangsa ini aman dan kondusif.
"Kami berharap semua elemen masyarakat agar mematuhi larangan penggunaan kembang api atau petasan di malam pergantian Tahun Baru 2026 dan lebih baik berdoa," katanya menjelaskan.
Sementara Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengatakan masyarakat dilarang menyalakan kembang api atau petasan pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Malam pergantian tahun baru menjadi momentum untuk lebih banyak berdoa dan tidak melakukan kegiatan sia- sia yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Kita mensyukuri sepanjang 2025 diberikan kesehatan, panjang umur, rejeki dan diharapkan 2026 lebih baik lagi," katanya.
Baca juga: Hadapi cuaca ekstrem akhir tahun, Polda Banten siagakan Call Center 110
