Lebak (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengoptimalkan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kami berharap melalui sosialisasi dan edukasi itu dapat mencegah kasus TPPO," kata Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Kabupaten Lebak Rully Charuliyanto di Lebak, Selasa.
Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen kuat untuk pencegahan kasus TPPO melalui Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2015 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Disnaker Lebak mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi tersebut melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk relawan.
Baca juga: Imigrasi Soetta perkuat pencegahan kasus TPPO dari desa
Tujuan sosialisasi, kata dia, agar calon pekerja migran berasal dari Lebak mencari pekerjaan melalui perusahaan yang terdaftar atau resmi sehingga pemerintah bisa memberikan perlindungan ketika menghadapi masalah.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan pengalaman, pekerja migran menjadi korban TPPO karena mereka mencari pekerjaan tidak melalui jalur perusahaan legal.
Sejak Januari hingga awal Oktober 2025, kata dia, belum ditemukan kasus TPPO bagi pekerja migran di luar negeri yang berasal dari daerah setempat.
"Kita sampai hari ini tidak menerima laporan korban TPPO warga Lebak," kata dia.
Ia menjelaskan pentingnya pemahaman warga setempat terkait dengan modus TPPO, di antaranya penculikan anak, pengiriman tenaga buruh migran, pekerja paksa, adopsi anak, pengambilan organ tubuh, dan eksploitasi seks.
Baca juga: 15 orang sindikat TPPO ditetapkan jadi tersangka
Pelaku TPPO, kata dia, bisa dikenakan ancaman hukuman hingga 15 tahun dan denda Rp600 juta sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Ia meminta para calon pekerja migran Indonesia (PMI) berasal dari daerah setempat yang akan bekerja di luar negeri untuk mendaftar melalui perusahaan yang resmi dan memiliki izin dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Permintaan mendaftar ke perusahaan resmi bagi calon pekerja migran tersebut, ujar dia, sudah disampaikan melalui surat imbauan bupati kepada camat dan kepala desa di daerah tersebut.
"Agar tidak ada warga bekerja ke luar melalui calo atau jalur ilegal," ujarnya.
Baca juga: Polda Banten cegah pemberangkatan ilegal tiga calon TKW ke Malaysia
Ketua Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kabupaten Lebak Nining Widianingsih mengatakan pihaknya mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi ke kantong-kantong tenaga migran di daerah itu, seperti Kecamatan Maja, Sajira, dan Curugbitung, untuk pencegahan TPPO.
Selain itu, aparatur desa melakukan pendataan warga di lingkungan RT/RW agar terpantau kondisi masyarakatnya.
"Sebab, masyarakat yang tinggal di kantong-kantong tenaga kerja migran itu, terkadang warganya tidak ada, namun tak ada laporan dari RT/RW," katanya.
Baca juga: Polda Banten bongkar sindikat TPPO di Rajeg Tangerang
