Serang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dengan menangkap lima tersangka kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Kota Serang, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di sebuah rumah kos di Kelurahan Rajeg.
"Setelah menerima informasi, tim penyelidik langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Para korban ditemukan di hampir seluruh kamar dalam kondisi menunggu tamu pria. Salah satu dari korban berinisial RF diketahui masih berusia sekitar 17 tahun," ujar Dian.
Lima tersangka yang ditangkap adalah EN (38), otak utama yang merekrut dan menampung korban yakni MIN (26), mahasiswa asal Jakarta Barat, SH (21), wiraswasta asal Rajeg, MHS (40), dan RP (21), yang bertugas mencari pelanggan dengan komisi Rp25.000–Rp50.000 per tamu.
Baca juga: Polresta Bandara Soetta bongkar sindikat TPPO dengan modus upah besar
Berdasarkan penyelidikan, para pelaku merekrut dan menampung perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dengan modus operandi mengurung korban di kamar kos dan memaksa mereka melayani tamu pria dengan tarif Rp200.000 hingga Rp300.000. Para pelaku juga menerima komisi dari setiap transaksi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu malam (29/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
Polisi menyita barang bukti berupa 16 kondom dan lima unit telepon genggam berbagai merek. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
"Korban-korban telah kami amankan dan telah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapat perlindungan dan pendampingan lebih lanjut," ujar Dian.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perdagangan orang, termasuk eksploitasi anak di bawah umur, di wilayah hukumnya.
Baca juga: Imigrasi Bandara Soetta gagalkan keberangkatan 98 PMI ke negara konflik
