Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjanjikan upah besar sebagai pekerja migran di luar negeri.
Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol. Ronald FC Sipayung di Tangerang, Kamis mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini terdapat korbannya sebanyak 340 orang.
"Jadi dari periode Maret-Juli 2025, kami sudah berhasil mencegah 340 jiwa yang hendak berangkat ke luar negeri," katanya.
Dia mengungkapkan, atas penindakan kasus tersebut berhasil mengamankan dan menetapkan tersangka kepada 11 orang dan 16 orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang.
"Total 28 yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. 11 tersangka ini sedang atau masih menjalani penahanan di rutan Polres Bandara Soekarno Hatta, dan namun 16 pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya.
Baca juga: Cegah TPPO, Disnaker Lebak optimalkan sosialisasi pada aparatur desa
Ronald mengatakan ada beberapa modus yang dilakukan oleh para tersangka, salah satu dengan menggunakan media sosial yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan upah lebih besar.
"Tentu dengan penyampaian melalui media sosial adalah informasi tentang besaran gaji yang cukup besar, sehingga membuat masyarakat tergiur. Kisaran antara Rp16 juta sampai Rp30 juta tanpa memiliki kompetensi ataupun keahlian tertentu," jelasnya.
Ia menyebut, berdasarkan pengakuan pelaku, jika para korbannya dijanjikan untuk bekerja ke wilayah Timur Tengah, seperti Abu Dhabi, Dunai, Qatar hingga beberapa negara di Eropa dan Asia Tenggara.
Dia juga menambahkan, jika para pelaku mendapatkan keuntungan dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp7 juta dari satu korban yang berhasil direkrut.
"Jadi itu adalah tujuan-tujuan yang memang cukup banyak dituju oleh agen-agen atau yang melakukan tindak pidana perlindungan PMI ini. Dari ratusan korban itu sebagian besar dari Jawa Barat, Banten, dan dari Jakarta," tuturnya.
Baca juga: Imigrasi Bandara Soetta gagalkan keberangkatan 98 PMI ke negara konflik
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, AKP Yandri Mono menambahkan, dari total 28 para pelaku TPPO itu diantaranya masing-masing berinisial SY, AB, F, NU, EM, AP, H, MA, S, AH dan M.
Sementara yang masuk DPO berinisial ZM, MS, M, YH, DN, TS, WW, KR, US, S, BS, MR, E, V, T dan P.
"Para DPO ini terdiri dari delapan laki-laki dan delapan perempuan. Negara yang dituju adalah Kamboja, Dubai Yunani, Qatar dan Abu Dhabi," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta," kata dia.
Baca juga: TPPO di Cilegon, Polda Banten dalami dugaan keterlibatan pihak hotel