Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, memperkuat pencegahan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dimulai dari tingkat desa.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta (Soetta) Galih Priya Kartika Perdhana di Tangerang, Jumat, mengatakan penguatan pencegahan ini dilakukan melalui serangkaian program sosialisasi di desa binaan imigrasi hingga pengawasan ketat di bandar udara.
"Program ini menempatkan petugas imigrasi sebagai penggerak edukasi masyarakat agar memahami bahaya TPPO dan TPPM," katanya.
Baca juga: Imigrasi Soekarno Hatta sediakan 21 konter layanan All Indonesia
Petugas imigrasi di desa, kata Galih, merupakan hal yang relatif baru. Mereka menjadi pemecah ombak dengan memberikan sosialisasi dan edukasi tentang TPPO dan tindak pidana perdagangan manusia (TPPM) kepada masyarakat.
Selain itu, filter kedua dilakukan dalam proses pembuatan paspor, terutama pada tahap wawancara. Petugas imigrasi akan mendalami motif dan tujuan keberangkatan pemohon, langkah ini mampu mengidentifikasi calon korban sejak dini.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil penindakan, pihaknya berhasil mencegah keberangkatan 1.524 orang calon korban TPPO dan tindak pidana perdagangan manusia TPPM sepanjang Januari hingga September 2025.
"Dari hasil evaluasi kami, ada 167 penolakan paspor yang berkaitan dengan potensi TPPO, TPPM dan pelanggaran prosedural. Ini menjadi indikator bahwa wawancara imigrasi sangat efektif mencegah dari hulu," jelasnya.
Baca juga: Terlibat kriminal, dua WN China ditolak masuk Indonesia
Ia mengungkapkan sebagai bentuk komitmen dalam mencegah kasus TPPO ini maka Imigrasi melakukan tahap filter ketiga yang dilakukan di bandara.
Petugas tetap melakukan profiling manual, meskipun sistem autogate telah diterapkan. Ciri-ciri seperti gestur, pakaian, hingga bahasa tubuh tetap menjadi perhatian.
Untuk memperkuat pengawasan, petugas kini dibekali body cam sebagai perangkat mobile yang berfungsi sebagai passenger analysis unit merekam proses pemeriksaan sekaligus membantu dalam analisis profiling dan perilaku penumpang.
"Harapan kami ke depan adalah integrasi sistem subject of interest. Jika ada data dari BP3MI, Kemenaker, atau kepolisian tentang calon korban yang hendak berangkat, maka sistem kami bisa otomatis mengenali dan menolak keberangkatan," katanya.
Baca juga: 15 orang sindikat TPPO ditetapkan jadi tersangka
Sementara itu, Asisten Muda Ombudsman RI, Andi memberikan apresiasi terhadap langkah progresif Imigrasi Soekarno-Hatta dalam mencegah TPPO.
"Kami melihat langsung fakta di lapangan, dan benar ada program, seperti Simpasa dan desa binaan. Ini di luar tugas pokok dan fungsi imigrasi, tapi mereka tetap melakukannya. Terobosannya luar biasa,” ujar Andi.
Menurutnya, sistem imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta saat ini sudah sangat baik, dengan keamanan berlapis dan teknologi canggih.
Namun, ia mengingatkan bahwa peluang lolosnya korban tetap ada, sehingga diperlukan kolaborasi lintas instansi.
"Imigrasi tidak bisa bekerja sendiri. Kewenangan utama TPPO memang bukan di imigrasi, tapi peran mereka dalam pencegahan sangat strategis. Diperlukan sinergi kuat antara Imigrasi, BP3MI, dan aparat penegak hukum agar korban bisa dicegah sejak dari desa," katanya.
Baca juga: Polda Banten cegah pemberangkatan ilegal tiga calon TKW ke Malaysia
