Serang (ANTARA) - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Banten memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di kawasan industri Kota Cilegon, Banten, melalui operasi gabungan kendali wilayah yang digelar sejak 8 Oktober 2025.
Operasi ini melibatkan puluhan petugas lintas instansi, dengan sasaran utama perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing.
Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Lutfi dalam keterangannya di Kota Serang, Banten, Senin, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama untuk menjaga keamanan serta menegakkan aturan di wilayah Cilegon.
“Kami ingin memastikan setiap orang asing yang bekerja di wilayah Banten memiliki dokumen keimigrasian yang sah, serta perusahaan mematuhi aturan izin tinggal dan izin kerja,” ujarnya.
Baca juga: Imigrasi Soetta perkuat pencegahan kasus TPPO dari desa
Lutfi menekankan operasi ini bukan tindakan represif, melainkan langkah preventif dan evaluatif agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian di masa mendatang. “Penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas, tetapi tetap menjunjung tinggi nilai humanisme dan profesionalitas,” kata dia menegaskan.
Operasi gabungan Timpora Banten kali ini dibagi menjadi dua tim dan menyasar enam perusahaan besar, antara lain PT MFI (MC PET Film Indonesia), PT Growth Java Industri, PT Bungasari Flavour Mills Indonesia, PT Jin Sung KS Indonesia, PT KPMS Indonesia, dan PT Sankyu Indonesia Internasional.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Banten, Eben Rifqy Taufan, yang memimpin Tim B, menjelaskan fokus utama pemeriksaan meliputi legalitas dokumen izin tinggal terbatas (ITAS/ITAP), kesesuaian izin kerja, dan kelengkapan dokumen pendukung.
“Kami tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian di seluruh perusahaan yang diperiksa. Semua TKA memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sesuai dengan ketentuan,” ujar Eben.
Baca juga: Ditjen Imigrasi perkuat pengawasan WNA di Banten
Di PT Growth Java Industri, misalnya, ditemukan 47 tenaga kerja asing asal China dengan dokumen lengkap, sementara di PT Jin Sung KS Indonesia terdapat 16 tenaga kerja asal Korea Selatan yang seluruhnya memiliki izin tinggal terbatas dari Kantor Imigrasi Cilegon.
Begitu pula di PT Bungasari Flavour Mills Indonesia, empat tenaga kerja asing dari Malaysia, Singapura, dan Jepang juga terdaftar resmi.
Menurut Eben, pengawasan terhadap orang asing di kawasan industri strategis seperti Cilegon akan terus diperkuat secara berkala.
“Operasi ini bukan sekadar penertiban, tetapi juga upaya menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan aman,” katanya.
Baca juga: Imigrasi Soetta pastikan kesiapan pemberlakuan "All Indonesia"
Ia menambahkan, sinergi antarinstansi seperti Imigrasi, Kesbangpol, BAIS TNI, dan Garnisun Cilegon menjadi kunci dalam pengawasan terpadu. “Kami memastikan setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Banten benar-benar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan berakhirnya operasi gabungan ini, Imigrasi Banten akan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Langkah ini diharapkan memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dan dunia usaha di kawasan industri Cilegon.
Baca juga: Imigrasi Cilegon Banten maksimalkan pendataan WNA lewat APOA
