Tangerang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten telah menangani 899 kasus tindak administratif keimigrasian dengan 261 warga negara asing dideportasi sepanjang tahun 2025 dari tiga satuan kerja.
"Dari tiga satuan kerja kantor imigrasi di Tangerang, Cilegon dan Serang, total yang di deportasi ada 261 warga negara asing," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, dalam acara refleksi akhir tahun capaian kinerja tahun 2025 yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Senin.
Ia mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menjadi satuan kerja dengan jumlah penanganan kasus terbanyak yakni 796 kasus.
Baca juga: Selama 2025, Imigrasi Soetta tolak 727 WNA masuk Indonesia
Adapun rinciannya adalah 235 kasus deportasi, 228 kasus cekal, 161 kasus pendetensian, serta 172 kasus tindakan administratif lainnya, dengan target TAK sebanyak 53 kasus.
Kemudian untuk kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menangani 75 kasus, terdiri atas 21 deportasi, 20 cekal, 18 pendetensian, dan 16 kasus lainnya, dengan target TAK sebanyak 10 kasus.
Adapun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon mencatat penanganan 28 kasus dengan rincian lima deportasi, dua cekal, dua pendetensian, serta 19 kasus lainnya dan target TAK sebanyak empat kasus.
Baca juga: Imigrasi Soetta catat 17,3 juta WNA-WNI melintas selama 2025
"Secara keseluruhan, total target TAK tahun 2025 di wilayah Banten tercatat sebanyak 67 target, dengan realisasi penanganan mencapai 261 deportasi, 253 cekal, 181 pendetensian, dan 206 tindakan lainnya," katanya.
Dalam optimalisasi pencegahan perdagangan orang dan penyelundupan manusia, Imigrasi Banten juga telah membentuk 25 Desa Binaan Imigrasi.
"Program ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat, meningkatkan literasi keimigrasian, serta mendorong peran aktif pemerintah desa dan masyarakat dalam pencegahan kedua jenis kejahatan itu secara berkelanjutan," ujarnya.
Baca juga: Senator asal Banten lakukan kunjungan kerja reses di Imigrasi Serang
