Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilegon, Banten, memperkuat pengawasan terhadap orang asing di wilayahnya melalui penerapan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Selasa mengatakan, bahwa seluruh hotel, homestay, kos-kosan, dan penginapan diwajibkan melaporkan tamu WNA yang menginap secara digital melalui aplikasi tersebut.
"Setelah dilakukan sosialisasi, tingkat pelaporan WNA naik sebesar 57,42 persen," ujarnya.
Baca juga: Imigrasi Bandara Soetta deportasi lima WN Sri Lanka
Ia mengatakan, peningkatan efektivitas pendataan WNA ini juga dibarengi dengan peningkatan jumlah pengguna APOA bertambah dari 6 akun menjadi 22 akun.
Dimana, berdasarkan data jumlah tamu WNA yang tercatat di Cilegon periode 14 Agustus–09 September 2025 mencapai 99 orang, meningkat dibandingkan sebelum sosialisasi APOA pada periode 1–30 Juni 2025 yang hanya 58 orang.
"Efektivitas penggunaan aplikasi APOA secara otomatis mendata jumlah penginapan yang sudah memiliki akun APOA dan aktivitas WNA di Cilegon," katanya.
Baca juga: Imigrasi Bandara Soetta terima pemulangan anak PMI Taiwan
Saat ini, kata dia, tercatat 22 tempat penginapan yang memiliki akun APOA terdiri dari 15 hotel, 3 indekos, 2 wisma, dan 2 individu. Adapun WNA yang terbanyak asal negara Korea Selatan (38 WNA), Tiongkok (16 WNA) dan Jepang (8 WNA).
"Selain mendata jumlah WNA yang berkunjung ke Cilegon, APOA juga bisa mendeteksi aktivitas, tujuan dan waktu berkunjung WNA," tuturnya.
Hingga kini, WNA yang mengunjungi Cilegon bertujuan untuk bekerja, wisata, dan keperluan lain. Mereka, menggunakan visa beragam, yaitu Bebas Visa Kunjungan sebanyak dua WNA, Visa Kunjungan Saat Kedatangan 30 Hari sebanyak 16 WNA, Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan sebanyak 28 WNA, Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan sebanyak 6 WNA, Visa Tinggal Terbatas sebanyak 12 WNA dan Tidak Diketahui sebanyak 35 WNA.
Aditya menegaskan bahwa tujuan utama pendataan melalui APOA adalah, mempermudah pelaporan oleh pengelola tempat penginapan, mendukung efektivitas pengawasan keberadaan WNA oleh petugas imigrasi dan menjamin akurasi data sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Cilegon sebagai kota industri memiliki dinamika tinggi dengan banyaknya pekerja asing. Kehadiran mereka tentu memberi kontribusi, namun kita juga harus meningkatkan pengawasan agar tertib dan aman," jelasnya.
Baca juga: Imigrasi Banten tindak 377 WNA pelanggar aturan keimigrasian
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilegon Joni Rukyan mengatakan, tempat penginapan seperti hotel hingga kos kosan wajib melaporkan WNA yang berkunjung ke Cilegon melalui aplikasi APOA.
Menurutnya, Kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pihak yang tidak melaksanakan kewajiban akan dipanggil dan diawasi langsung," ucapnya.
Imigrasi Cilegon masih terus melakukan sosialisasi penerapan APOA ini kepada pengelola penginapan di kota itu. Sosialisasi APOA melibatkan perwakilan PHRI, pengelola hotel, kos-kosan, dan penginapan.
"APOA bukan sekadar aplikasi, melainkan solusi digital untuk memudahkan kewajiban pelaporan orang asing. Semua bisa dilakukan cepat, akurat, kapan saja, dan di mana saja hanya dengan sentuhan jari," kata dia.
Baca juga: Komisi XIII DPR tinjau layanan Imigrasi di Cilegon, bahas pengawasan WNA
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arifEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026