Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, mendeportasi lima orang warga negara (WN) Sri Lanka yang masuk kedalam subjek Interpol Red Notice (IRN).
"Kelimanya dipulangkan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Terminal 3 Keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 15.15 WIB," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Perdhana di Tangerang, Sabtu.
Ia mengatakan, kelima warga negara Sri Lanka ini adalah buronan kasus tindak pidana serius, yaitu perdagangan narkoba dan pembunuhan dengan senjata api ilegal.
Adaoun dari mereka yang dideportasi, tercatat dengan identitas berinisial KMPP (37), PMSM (38), NNP (34), PHNSS (35), dan EKLM (35).
Baca juga: Imigrasi Bandara Soetta terima pemulangan anak PMI Taiwan
Dia menyatakan, kepada warga Sri Lanka ini dilakukan verifikasi dan menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian, diterakan tanda keluar pada dokumen perjalanan masing-masing, serta diarahkan menuju pesawat Sri Lanka Airlines tujuan Colombo dengan pengawalan ketat.
"Tim Inteldakim Imigrasi Soetta bersama Tim dari NCB Interpol Indonesia ikut mengawal pemulangan mereka," ucapnya.
Galih menyebutkan, upaya deportasi ini merupakan hasil kerja sama erat antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Banten tindak 377 WNA pelanggar aturan keimigrasian
Kendati demikian, langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam mendukung penegakan hukum internasional.
"Imigrasi Soekarno-Hatta akan terus berperan aktif dalam mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga Indonesia agar tidak menjadi tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan internasional," ujarnya.
Ia juga menambajkan, bahwa pendeportasian ini mencerminkan sinergi aparat penegak hukum Indonesia dengan komunitas internasional dalam pemberantasan kejahatan lintas negara (transnational crime), sekaligus menegaskan peran strategis Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah Republik Indonesia.
"Kerja sama erat dengan Hubinter Polri dan Interpol menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pendeportasian ini," kata dia.
Baca juga: Imigrasi Serang deportasi dua WNA Iran terbukti pencurian
