Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menerima pemulangan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Taiwan.
Kedua WNI ini antara lain satu orang anak perempuan berinisial L (11 bulan) yang merupakan putri dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) overstayer yang dipulangkan dari Taiwan. Kemudian, WNI perempuan berinisial N (31) sebagai pendamping anak.
"Mereka dipulangkan dalam rangka program pemulangan anak-anak Pekerja Migran Indonesia Overstayer (PMIO)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana di Tangerang, Sabtu.
Baca juga: Imigrasi Banten tindak 377 WNA pelanggar aturan keimigrasian
Mereka, katanya tiba di Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan China Airlines CI761 pada pukul 13.35 WIB.
"Imigrasi Soekarno-Hatta memberikan pelayanan terbaik dalam proses pemulangan kedua WNI tersebut," ujarnya.
Ia bilang, bahwa Imigrasi Soetta akan mendukung program yang merupakan kerja sama antara Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan Kementerian Sosial (Kemensos) ini sebagai menangani PMI bermasalah di luar negeri.
Baca juga: Imigrasi Serang deportasi dua WNA Iran terbukti pencurian
Terhadap anak PMI setibanya di Indonesia langsung dijemput oleh tim Kemlu untuk kemudian ditempatkan di UPT Sentra Handayani Kemensos untuk menjalani proses reintegrasi sosial sebelum dikembalikan kepada keluarga atau daerah asal orang tuanya.
"Kami juga memastikan pemeriksaan keimigrasian berjalan cepat, profesional, dan humanis sehingga mereka dapat segera memperoleh pendampingan dari instansi terkait," katanya.
Dia mengungkapkan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk mendukung langkah pemerintah dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta rasa aman bagi WNI di luar negeri, termasuk anak-anak PMI yang terdampak persoalan keimigrasian.
"Kami juga mengimbau Pekerja Migran Indonesia di luar negeri untuk senantiasa mematuhi aturan, tidak menjadi pekerja ilegal maupun overstayer," kata dia.
Baca juga: Kanwil Imigrasi Banten raih penghargaan nasional atas reformasi digital
