Serang (ANTARA) - Kantor Wilayah Imigrasi Banten terus melakukan pengawasan dan telah menindak 377 orang warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian sejak Januari 2025 hingga saat ini.
"Melalui operasi pengawasan di seluruh wilayah Banten, kami berhasil menindak 377 WNA pelanggar peraturan keimigrasian,” kata Kepala Kanwil Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna dalam keterangannya di Kota Serang, Jumat.
Dia mengatakan pengawasan tersebut dilakukan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang bersinergi dengan TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah.
“Kami terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing secara tegas, humanis, dan berkeadilan," ujarnya saat rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Cilegon.
Baca juga: Komisi XIII DPR tinjau layanan Imigrasi di Cilegon, bahas pengawasan WNA
Felucia menyebutkan, selain pengawasan, pelayanan keimigrasian juga menjadi fokus utama. Hingga Agustus 2025, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) keimigrasian di Banten telah melampaui target yang ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kinerja ini akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian negara,” ujarnya.
Menurut dia, keberhasilan tersebut tak lepas dari optimalisasi layanan di seluruh unit pelaksana teknis, termasuk inovasi untuk mendukung iklim investasi dan perlindungan warga negara Indonesia (WNI).
Komisi XIII DPR RI, yang melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, mendukung upaya peningkatan sarana dan prasarana, termasuk pembangunan gedung representatif untuk Kanwil Ditjen Imigrasi Banten, Kantor Imigrasi Serang, dan Cilegon.
Selain itu, penambahan unit pelayanan keimigrasian juga menjadi kebutuhan mendesak mengingat luasnya wilayah dan populasi Banten.
Kunjungan tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan Ditjen Imigrasi dalam merumuskan kebijakan yang efektif untuk mendukung pembangunan di Banten.
Baca juga: Imigrasi Serang deportasi dua WNA Iran terbukti pencurian
