Tangerang (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AJP yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan dugaan kasus pembunuhan di negara asalnya.

"Jadi yang bersangkutan berinisial AJP ini adalah tersangka buronan yang melakukan tindak pidana pembunuhan di Amerika," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Hendarsam Marantoko dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis.

Ia menjelaskan, upaya deportasi terhadap warga negara asing ini dilakukan setelah mendapatkan nota diplomatik dari Konsulat Jenderal Amerika yang menginformasikan akan adanya ketibaan seorang buron ke Indonesia tepatnya di Pulau Bali.

Baca juga: Salahi izin tinggal, DJ dan penari WNA ditangkap tim Imigrasi

Kendati demikian, pihaknya menginstruksikan tim keimigrasian untuk langsung melakukan penyekatan di setiap Autogate ketibaan dan pelacakan melalui status face recognition yang ada di Bandara Ngurah Rai.

"Karena memang sistem Autogate kita sudah sangat mumpuni, pada hari yang sama itu juga Autogate kita dan face recognition kita bekerja mendeteksi kedatangan orang tersebut. Di tanggal 17 Januari 2026 itu juga kemudian dilakukan penangkapan terhadap orang tersebut di Bandara Ngurah Rai," terangnya.

Selanjutnya, kata Hendarsam, setelah berhasil melakukan penangkapan, pihaknya kemudian melakukan penahanan sementara di Rumah Detensi Imigrasi selama beberapa bulan sebelum diserahkan kembali ke negara asalnya.

"Kita langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Amerika. Dan kemudian pada hari ini, beliau Mr. Richard perwakilan dari negara Amerika datang saat ini untuk mengawal buronan tersebut untuk dikembali dengan mekanisme deportasi yang ada," ungkapnya.

Baca juga: Sepanjang 2025, Imigrasi Banten deportasi 261 WNA

Ia bilang, selama proses penangkapan, terduga pelaku pembunuhan dari warga asing ini datang ke Indonesia seorang diri tanpa adanya keterlibatan orang lain.

Namun, dari hasil pemeriksaan oleh petugas bahwa dia telah menjalani perjalanan ke negara di Asia sebelum datang ke Bali.

"Tapi dia tidak langsung dari Amerika, dia dari satu negara Asia dulu, baru kemudian dia ke Bali," ucap dia.

Sementara itu, Special Agent Overseas Criminal Investigator Amerika Serikat, Mr Richard Dunn menyampaikan apresiasi kepada otoritas Imigrasi Indonesia yang berhasil melakukan penangkapan terhadap buron berbahaya di negaranya tersebut.

Ia juga mengungkapkan, bahwa selama ini pihak kepolisian di negaranya mengalami situasi yang cukup sulit untuk memburu dari buron pembunuhan tersebut.

Namun, atas kerjasama yang baik antar kedua negara dan penanganan profesional dari petugas di Indonesia bisa membuahkan hasil baik.

"Kami bisa cukup menekankan bahwa ini adalah situasi yang sangat sulit yang telah ditangani dengan sangat profesional dan tepat waktu di setiap tingkatan dengan rekan-rekan Indonesia kami," kata dia.

Baca juga: Imigrasi Tangerang tahan WNA Inggris pembuat keributan di Ciputat



Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026