Serang (ANTARA) - 526 pegawai honorer kategori non-database di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten menunggu kepastian status pengangkatannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Bidang Pengadaan Pegawai BKPSDM Kota Serang, Hafiz Rahman, di Serang, Jumat (3/10) mengatakan terkait status tersebut semuanya bergantung pada keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
"Diusulkan untuk PPPK paruh waktu, itu pun kalau disetujui sama Kementerian PANRB," katanya.
Baca juga: Pemkot Serang cari solusi penyelesaian honorer tak terakomodasi PPPK
Ia menjelaskan, 526 honorer tersebut tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan merupakan usulan susulan. Sebelumnya, Pemkot Serang telah lebih dulu mengusulkan 3.911 honorer dalam program penataan pegawai non-ASN.
"Kita usulkan 526 honorer ini ke PPPK paruh waktu," tambahnya.
Hafiz menuturkan, langkah ini merupakan upaya proaktif Pemkot Serang untuk memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian bagi seluruh tenaga non-ASN.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat yang secara bertahap akan menghapuskan istilah pegawai honorer dalam sistem kepegawaian negara. Saat ini, pihak BKPSDM masih terus menyisir sisa data tenaga honorer di setiap OPD.
Baca juga: Honorer di Kota Serang ramai-ramai urus SKCK untuk pemberkasan PPPK
