Tangerang (ANTARA) - Wali Kota Tangerang Sachrudin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 31721 Tahun 2025 Tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Ketertiban Umum antara lain terkait pengaktifan siskamling dan satlinmas, serta mengurangi kegiatan seremonial oleh pegawai.
Ia mengatakan SE tersebuti diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta SE Mendagri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025
Penerbitan SE itu menjadi bagian dari rangkaian upaya pengamanan pasca-doa bersama, deklarasi, dan rapat kewilayahan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Baca juga: BPBD Kota Tangerang siagakan petugas antisipasi banjir
Sachrudin menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif, di Kota Tangerang.
"Melalui surat edaran ini seluruh aparatur pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan,” ujar Wali Kota Sachrudin di Tangerang, Rabu.
Dalam SE tersebut Pemkot Tangerang menetapkan sejumlah langkah strategis antara lain aparatur pemerintah diminta mengoptimalkan pelayanan publik dan fokus pada aktivitas kemasyarakatan.
Camat dan lurah diminta memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian, TNI, dan unsur terkait, dalam menjaga stabilitas wilayah. Satpol PP bersama perangkat wilayah diminta mengoptimalkan peran satlinmas dan memperkuat kegiatan siskamling.
Patroli rutin di titik-titik strategis dan kawasan rawan keramaian ditingkatkan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) diminta melakukan sosialisasi yang menyejukkan serta menangkal penyebaran berita bohong (hoaks).
Baca juga: Samsat Cikokol Tangerang catat realisasi PKB capai Rp132 miliar
Kemudian lembaga pendidikan diminta mengedukasi pelajar dan mahasiswa agar menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai aturan.
Selain itu Sachrudin mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta aktif menjaga keamanan lingkungan. Wali Kota Tangerang juga menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tetap diperbolehkan. "Sepanjang dilaksanakan secara tertib, damai, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Melalui SE tersebut Sachrudin berharap seluruh pihak dapat bersinergi untuk mewujudkan Kota Tangerang yang aman, tertib, dan kondusif. "Saya berharap dengan kolaborasi bersama kita dapat mewujudkan Kota Tangerang yang semakin kondusif," katanya.
Baca juga: Satgas PPA Kota Tangerang diinstruksikan adaptif tangani laporan kekerasan
