Serang (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang memperluas akses UMKM di setempat untuk melakukan sertifikasi tanah melalui program reforma agraria sebagai upaya mendukung pemberdayaan dan meningkatkan perekonomian usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Serang, Harlina Ulwiyati, di Serang, Banten, Kamis, menuturkan, sebelum dilakukannya kerja sama BPN dengan pemkab Serang sudah disiapkan akses reforma agraria atau sertifikasi tanah bisa melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat.
Dari akses reforma agraria tersebut, sambung Harlina, BPN memperluas akses dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat tidak hanya mendapatkan sertifikat tanah gratis. Akan tetapi juga mendapatkan akses reforma agraria bagi masyarakat pelaku UMKM untuk membesarkan usahanya dengan mengajukan pinjaman permodalan.
"Tujuan kerja sama ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Serang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang, Adang Rahmat mengapresiasi kerja sama yang digagas BPN Kabupaten Serang bertujuan untuk meningkatkan akses sertifikasi tanah bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Serang.
Menurutnya, program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat salah satu bentuk bukti kepemilikan suatu lahan dan bisa di gunakan untuk persyaratan mengajukan agunan atau pinjaman tambahan modal kepada perbankan.
”Karena perbankan dimanapun yang diminta agunan untuk melakukan pinjaman, kalau tidak punya sertifikat kita akan sulit mendapatkan pinjaman modal di perbankan,”ujarnya.
Kendati demikian, ia berharap, bagi para pelaku UMKM saat ini semua mencukupi dalam segi permodalan sehingga tidak perlu lagi melakukan peminjaman modal. Namun, bilamana diperlukan pun akan mudah melakukan peminjaman.