Kasi pengendalian dan penanganan sengketa BPN Kota Serang, Amrinif, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan guna mensukseskan Program PTSL, baik dari sisi tugas, fungsi, maupun kewenangan Kantor Pertanahan.
"Program BPN ini bisa berjalan baik dan terwujud tujuan utamanya dengan cara sosialisasi ini. Dan Pentingnya tentu untuk mengingatkan terkait pungutan liar (pungli)," katanya.
Baca juga: Pemkot Serang gelar sosialisasi saber pungli soal PTSL
Baca juga: Pemkot Serang gelar sosialisasi saber pungli soal PTSL
Selain itu, kata Amrinif, sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum paham terkait program PTSL ini. Sehingga perlu dilakukannya dor to dor ini melalui satuan tugas (Satgas) yang ada di Kelurahan dan rukun warga agar tidak terjadinya pungli.
"Kami lakukan dor to dor ke rumah warga karena kita ada satgas, maka kita open apapun yang akan ditanya oleh warga. Hampir seluruh kecamatan di kota serang sudah kita datangi. Dan ini kita lakukan setiap hari," katanya.
Sementara itu, Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Devid Setiawan, mengatakan, Kejari Serang turut mengawasi sekaligus mengingatkan kepada satgas yang berada di Kelurahan untuk tidak melakukan pungli.
Baca juga: Desa Padarincang Serang terapkan sistem inklusi keuangan wisata-UMKM
Baca juga: Desa Padarincang Serang terapkan sistem inklusi keuangan wisata-UMKM
"Karena untuk biaya PTSL ini sudah tertera semua. Di luar dari itu ada semua dasar hukumnya. Karena kalau meminta uang tidak ada dasar hukumnya dan pertanggung jawabnya maka itu sudah pungli," katanya.
Ia mengatakan, PTSL ini merupakan program dari Pemerintah pusat maka harus diawasi bersama dan bukan hanya menjadi tugas dari aparat penegak hukum (APH) saja.
"Ini menjadi tugas bersama dalam mengawasi jalannya program PTSL ini. Dana sejauh ini kita memang belum menemukan adanya indikasi pungli," pungkas Devid.
Baca juga: Kurir narkoba jenis sabu dibekuk aparat Polres Serang
Baca juga: Kurir narkoba jenis sabu dibekuk aparat Polres Serang