Serang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, tengah menyiapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus untuk memaksimalkan pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin, di Serang, Kamis, mengatakan bahwa usulan tersebut telah diajukan sejak 2024 dan seluruh kajian yang diperlukan telah rampung. Proses pembentukan unit ini kini sedang menunggu persetujuan dari pemerintah provinsi.
“Alhamdulillah kajian akademik sudah kami selesaikan, dan rancangan kelembagaan sudah disampaikan ke bagian organisasi serta diteruskan ke provinsi," ujarnya.
Baca juga: Bupati Zakiyah tugaskan Sekda baru atasi sampah hingga penataan ASN
Menurut dia, UPT ini akan difokuskan untuk mengelola aset-aset milik Pemkab Serang yang memiliki nilai ekonomis tinggi agar dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi pendapatan daerah. Selama ini, pemanfaatan aset baru terbatas pada kerja sama di sektor pendidikan dan pertanian.
“Dengan adanya UPT, pengelolaan bisa lebih fokus dan terarah. Kita bisa publikasikan aset yang potensial kepada pihak-pihak yang berminat,” tuturnya.
Sarudin menargetkan UPT Pemanfaatan Aset dapat terbentuk pada akhir 2025 dan mulai beroperasi secara penuh pada tahun 2026. Sejalan dengan rencana tersebut, Pemkab Serang juga terus mengebut proses sertifikasi aset. Setelah tahun lalu berhasil menuntaskan 200 sertifikat, tahun ini ditargetkan 250 sertifikat rampung.
Baca juga: Pemkab Serang beri bantuan Rp1 miliar untuk 2.000 guru ngaji DAN madrasah
“Kalau target 2025 terpenuhi, masih ada sekitar 500 bidang tanah lagi yang harus disertifikasi sampai 2028,” ucapnya.
Saat ini, dari target 250 bidang, sekitar 30 bidang sudah bersertifikat, sementara 230 lainnya masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mengakselerasi proses tersebut, Pemkab telah membentuk tim percepatan yang melibatkan berbagai OPD, camat, hingga kepala desa.
Baca juga: Warga Bangkonol Pandeglang protes kerja sama pemkab dengan turunkan sampah
