Pandeglang (ANTARA) - Ratusan warga Kampung Bangkonol, Kabupaten Pandeglang kembali memprotes kebijakan pengelolaan sampah pemerintah kabupaten setempat dengan aksi yang tidak biasa, yakni menurunkan satu truk sampah di halaman kantor bupati setempat, Rabu.
Aksi itu menjadi simbol kekesalan warga terhadap nota kesepahaman (MoU) kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Sejak pagi hingga siang mereka berorasi tanpa ada pejabat yang keluar, hingga akhirnya sampah berbau busuk dan mengandung cairan lindi dituangkan di pintu masuk kantor bupati.
Baca juga: Pemkab Pandeglang-Pemkot Tangsel kerja sama perbaiki TPA Bangkonol
Dalam orasinya, warga mempertanyakan keputusan Pemkab Pandeglang yang dinilai terburu-buru menerima sampah dari Tangsel.
Mereka menyoroti tidak adanya kajian dampak lingkungan (Amdal) maupun fasilitas penampungan lindi yang memadai.
Selain menolak kerja sama baru, warga juga mempertanyakan transparansi hasil kerja sama sebelumnya dengan Pemerintah Kabupaten Serang. Kerja sama yang sudah berjalan hampir dua tahun itu disebut tidak memberikan dampak nyata bagi perbaikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol,Kecamatan Koroncong,
Warga menilai janji pembenahan TPA tidak pernah terwujud, sementara kebijakan baru berpotensi memperparah kondisi lingkungan. Mereka menegaskan aksi ini menjadi peringatan serius bagi Pemkab Pandeglang agar segera mengambil langkah konkret.
Baca juga: Pemkab Pandeglang terima Rp40 M untuk benahi TPA Bangkonol dari Tangsel
Protes warga Bangkonol mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap pola pengelolaan sampah di Pandeglang yang dinilai abai terhadap kajian lingkungan sekaligus tidak transparan dalam pelaksanaan kerja sama antar-daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten bekerja sama dalam pengelolaan sampah dengan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk memperbaiki dan meningkatkan status Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol di Kecamatan Cigeulis.
Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengatakan kerja sama ini solusi atas teguran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang meminta TPA tersebut tidak lagi beroperasi dengan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
Baca juga: Wagub Banten tekankan pengelolaan TPA Bangkonol diproduktifkan
Dia menjelaskan metode open dumping yang selama ini diterapkan memiliki dampak pencemaran luar biasa, sehingga perbaikan TPA menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan.
Meski kontrak antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang dan Pemkot Tangsel sudah ditandatangani, ia memastikan bahwa pihaknya belum mulai menerima kiriman sampah dari Tangsel.
Dalam kerja sama yang berdurasi empat tahun tersebut, Pemkab Pandeglang akan mendapatkan sejumlah keuntungan, di antaranya bantuan keuangan khusus untuk pembangunan fasilitas di TPA, penyediaan mesin memilah sampah (MRM), serta jasa pelayanan persampahan sebesar Rp250 ribu per ton dan perluasan lahan 3,5 hektare untuk perluasan TPA.
Baca juga: Wagub Dimyati siap mediasi perebutan delapan pulau di Teluk Banten
