Serang (ANTARA) - Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah menegaskan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Pandeglang, harus dilakukan secara tegas dan produktif agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Bangkonol cek, kalau nggak becus orang-orangnya pecat. Kalau dibiarkan, ada apa dengan bupati? Masa mau makan dari sampah,” kata Dimyati di Kota Serang, Selasa.
Menurut dia, sampah tidak boleh dibiarkan menggunung dan menjadi sumber penyakit. Sebaliknya, sampah bisa diolah menjadi produk bermanfaat.
“Sampah itu bisa juga jadi produktif, kan bisa didaur ulang. Tidak boleh kumuh, tidak berpenyakit, tidak beracun. Kalau maslahat, lanjutkan. Pandeglang masih luas, bantu Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang,” ujarnya.
Baca juga: Tangsel jalani skema pembuangan sampah ke Pandeglang
Ia menilai sampah bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti infrastruktur maupun pupuk.
“Sampah itu ujungnya produktif, jangan sampai dibiarkan menggunung. Itu harus ditutup lagi dan keliling terus,” kata Dimyati.
Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi menjelaskan pihaknya sudah menjalin kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Namun, pengiriman sampah belum dilakukan karena proses peningkatan TPA dari sistem open dumping menjadi sanitary landfill masih berlangsung.
“Nanti kalau sudah berjalan sanitary landfill-nya, baru ada pengiriman dari Tangerang Selatan. Kontraknya sudah ditandatangani antara Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang dengan Tangsel, jadi kita mengikuti hukum kontrak,” kata Iing.
Baca juga: Pemkab Pandeglang terima Rp40 M untuk benahi TPA Bangkonol dari Tangsel
Terkait penolakan sebagian warga, ia menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan edukasi dan pemberian pemahaman agar kerja sama ini dapat diterima.
“Semata-mata kerja sama ini adalah untuk menyelamatkan TPA Bangkonol yang sudah mendapat teguran dari Menteri Lingkungan Hidup agar tidak lagi open dumping,” ujarnya.
Iing menambahkan, kerja sama ini meliputi penyediaan mesin pemilah dan pengelola sampah (MRF/Material Recovery Facility) serta perluasan lahan 3,5 hektare di TPA Bangkonol.
“Kita dapat bantuan keuangan khusus untuk fasilitas dan sarana prasarana. Kerjasamanya empat tahun, jasa pelayanan persampahannya Rp250 ribu per ton, sedangkan retribusi yang dibayar per kubik Rp125 ribu, kompensasi dampak negatif masyarakat sekitar,” kata dia.
Baca juga: Pemkab Pandeglang-Pemkot Tangsel kerja sama perbaiki TPA Bangkonol
