Walikota Serang Syafrudin, Serang, Banten, Rabu, menyampaikan, praktik pungli kerap terjadi di setiap pelayanan publik, salah satunya dalam pelaksanaan PTSL yang kerap terjadi praktik pungli.
"Pemkot Serang terus melakukan pencegahan praktik pungli di setiap pelayanan publik, hal ini perlu mendapat tindakan tegas karena bukan hanya berdampak pada kepercayaan publik namun juga kepada pelayanan publik," katanya
Syafrudin menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh jajaran TNI, Polri, Kejaksaan dan satgas PTSL Kelurahan dan rukun warga.
“Sebenarnya PTSL itu biayanya murah hanya Rp150 ribu saja yang sudah ditentukan oleh kementerian di pusat, adapun hal lainnya yang menjadi persyaratan PTSL itu banyak yang perlu dipenuhi sehingga jumlahnya besar," katanya.
Baca juga: Rajungan kupas di Serang jadi produk andalan ekspor
Ia menjelaskan, untuk harga pembuatan PTSL hanya Rp150 Ribu yang masuk ke dalam retribusi di BPN itu juga termasuk pembelian materai.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Serang Wachyu mengatakan, kegiatan sosialisasi satgas ini dibentuk untuk masing-masing kelompok kerja dari setiap satgas.
"Jadi nanti kalau misalnya ada kejadian praktik Pungli, itu masing-masing punya pokja, nanti akan kembali ke ranahnya masing-masing kalau misalnya yang didapati kepolisian nanti polisi yang menindaknya, kalau TNI berarti nanti Denpom yang menindaknya” tambah Wachyu.
Setelah itu, kata Wachyu baru akan dilimpahkan ke Inspektorat dan ada rekomendasi kepada pejabat kepegawaian untuk sanksi yang akan diberikan.
Pembentuk unit satgas saber pungli ini berdasarkan Keputusan Walikota Serang Nomor 700/Kep.116-Huk/2022 yang terdiri dari TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan ASN di lingkungan Pemkot Serang.
Baca juga: Bawaslu Kota Serang temukan dua ASN langgar netralitas pemilu