Serang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengikuti kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN serta Provinsi Banten.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan perubahan RTRW dilakukan lima tahun sekali menyesuaikan dengan kepemimpinan yang baru.
"Untuk revisi RTRW dilakukan sebelum adanya perubahan Perda RTRW, ada tahapan yang harus dilalui, yaitu peninjauan kembali. Peninjauan ini melibatkan koordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten Serang, provinsi, dan ATR/BPN," katanya.
Baca juga: Perumdam Kota Serang gandeng Putra Salam Mandiri sediakan air bersih
Peninjauan kembali ini dilakukan untuk penyesuaian program dengan kebijakan pusat, kebijakan provinsi, serta pemimpin terpilih yang memiliki program serta kebijakan baru, sehingga harus menyesuaikan dengan kebijakan yang lebih tinggi.
"Kami sudah melakukan inventarisasi atau peninjauan kembali terkait tata ruang yang ada, mengikuti kebijakan di atasnya, baik untuk zona pertanian maupun zona industri," katanya.
Yadi memastikan meskipun ada revisi, tidak akan ada perubahan signifikan, dan hal itu harus mengikuti luasan lahan sawah dilindungi serta zona industri dari Pemerintah Pusat.
Selain itu, adanya sinkronisasi dengan program-program yang dilakukan oleh dinas atau instansi tertentu, sehingga tidak bertabrakan dengan tata ruang yang ada di wilayah Kabupaten Serang.
"Peninjauan kembali RTRW ini harus benar-benar dianalisis secara bersama-sama, sehingga di 2026 ketika peninjauan kembali selesai, kita baru bisa membuat Perda. Kami berharap di 2026 sudah bisa terbentuk untuk perdanya," ujarnya.
Baca juga: Polres Serang siap panen raya jagung di lahan 10 hektare