Serang (ANTARA) - Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang Wismar Sawirudin (WS) divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
Ketua Majelis Hakim, I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya, saat membacakan putusan di PN Serang, Senin, mengatakan Wismar dinilai terbukti melakukan penggelapan dokumen tanah kikiit padjeg boemi Nomor 410 di Kelurahan Tembong, Kecamatam Cipocok Jaya, Kota Serang.
Dan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Mengenai keadaan memberatkan, menurut hakim, perbuatan Wismar sebagai pejabat BPN pada saat itu membuat rugi ahli waris, Siti Nyi R Mariam, sedangkan mengenai keadaan meringankan, yaitu terdakwa sudah lanjut usia.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," katanya.
Baca juga: ATR/BPN catat hasilkan Rp882,7 triliun lewat Hak Tanggungan pada 2024
Vonis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejati Banten yang juga menuntut Wismar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
I Gusti mengatakan mengenai kerugian Rp100 miliar tidak jadi pertimbangan hakim hal itu menyesatkan karena dalam Pasal 372 KUHP tidak ada unsur kerugian.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, disebutkan kerugian itu timbul karena estimasi harga hilangnya tanah milik pelapor atau ahli waris.
"Bukan jadi permasalahan hukum perkara a quo sebagaimana termuat dalam unsur Pasal dalam dakwaan penuntut umum," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Yudistira Firmansyah mengatakan akan mengajukan banding setelah mendengarkan putusan hakim.
"Kita akan mengajukan banding. Itu hanya menyesatkan dan keliru, tidak ada proses peralihan terhadap pihak lain mengenai kejahatan yang dituduhkan," katanya.
Baca juga: Berkas empat tersangka kasus korupsi Bank BJB dilimpahkan ke JPU
Sebelumnya, dalam dakwaan Mulyana mengatakan perkara penggelapan itu bermula pada 2012 silam ketika R Yuli selaku ahli waris Siti Nyi R Mariam sedang memproses permohonan sertifikat tanah.
Dokumen yang digunakan oleh Yuli untuk mengurus sertifikat yaitu satu bundel asli kikitir Padjeg Boemi nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam. Berkas lalu diserahkan pada 29 November 2012 kepada pegawai BPN Kabupaten Serang.
BPN kemudian mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah tersebut pada 28 Maret 2014. Tapi ternyata, BPN menerima surat keberatan dari kuasa hukum Agus Fatah Yasin pada 26 Desember 2012 dan 28 Januari 2013.
Perihal keberatan pengukuran yang dilakukan oleh R Yuli Yuliah terhadap tanah berdasarkan Kohir C.410, dan meminta peninjauan kembali atas kebijakan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang telah membatalkan permohonan Agus Fatah Yasin.
Karena ada surat keberatan itu, terdakwa Wismar yang menjabat sebagai Kasi hak atas tanah BPN meminjam dokumen asli kikitir dengan alasan untuk dilakukan pembandingan. Surat lalu di-fotokopi tapi dokumen aslinya tidak pernah dikembalikan.
Akibat perbuatan terdakwa Wismar Sawirudin tersebut, ahli waris Siti Nyi R Mariam mengalami kerugian sekira Rp100 miliar atau di sekitar jumlah tersebut.
Baca juga: Pelanggar perda di Kota Tangerang dihukum denda lewat pengadilan