Serang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Banten melimpahkan empat tersangka dan barang bukti kasus korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten (BJB) Tbk. Cabang Kota Tangerang kepada PT Karya Multi Anugerah tahun 2016, kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna dalam keterangannya di Serang, Selasa, mengatakan usai pelimpahan, JPU akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang untuk disidangkan.
Rangga menerangkan tersangka SNZ, EBY, DAS, dan J melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Bahwa setelah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti maka jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang,” ujarnya.
Baca juga: Kejati Banten tangkap lagi tersangka korupsi di Bank BJB
Rangga menjelaskan kronologi perkara dugaan korupsi itu bermula ketika tersangka J bersepakat dengan tersangka SNZ untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Purabaya-Jati-Saguling tahun 2016 pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp16.918.710.000.
Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan tersangka J dengan cara meminjam bendera atau menggunakan nama PT KMA milik tersangka SNZ.
Atas kesepakatan tersangka J dengan tersangka SNZ dan guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pekerjaan di Kabupaten Bandung Barat tersebut maka pada tanggal 14 September 2016, tersangka J berdasarkan kuasa direksi dari tersangka SNZ selaku Direktur PT KMA mengajukan permohonan pembiayaan fasilitas kredit modal kerja di Bank BJB Cabang Kota Tangerang dengan pengajuan plafon kredit sebesar Rp5 miliar.
Dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut, ternyata terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan karyawan Bank BJB, yakni tersangka EBY selaku Relationship Officer dan tersangka DAS selaku Manajer Komersial.
Penyimpangan tersebut, di antaranya dalam kuasa direksi yang diberikan tersangka SNZ selaku Direktur PT KMA, ternyata tidak ada satu pun klausul yang memberikan kuasa kepada tersangka J untuk mengajukan pinjaman di bank.
Kemudian tersangka EBY selaku RO dan tersangka DAS selaku Manajer Komersial Bank BJB tidak melakukan verifikasi kelengkapan data/dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit dan tidak melakukan survei serta wawancara kepada pihak-pihak eksternal dalam rangka verifikasi dan mengumpulkan data/informasi.
Baca juga: Bank BJB raih penghargaan di The Iconomics Indonesia Best Financial Awards 2024
Sementara pada saat penandatangan akad kredit dan pencairan kredit terdapat kelengkapan persyaratan yang belum dipenuhi, yakni pihak debitur belum menyerahkan dokumen standing instruction, yakni pernyataan dari debitur yang pada intinya tidak akan mengubah/mengalihkan pembayaran termin pekerjaan kepada bank lain.
Akibat tidak diserahkannya dokumen tersebut oleh debitur kepada bank maka pembayaran termin proyek pekerjaan yang seharusnya disalurkan di Bank BJB, tempat tersangka EBY dan tersangka DAS bertugas, ternyata dialihkan ke rekening PT KMA pada bank lain oleh tersangka SNZ.
Setelah uang termin proyek masuk rekening, kemudian uang tersebut ditransfer kepada tersangka J. Padahal seharusnya sebagian uang termin proyek tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit.
Tersangka SNZ yang memberikan data-data PT KMA kepada tersangka J dalam rangka pengajuan fasilitas kredit mendapatkan uang sebesar Rp831.696.236 dari tersangka J, sementara tersangka EBY dan tersangka DAS mendapatkan fasilitas umroh yang dibiayai tersangka J.
Akibat perbuatan para tersangka, Bank BJB tempat tersangka EBY dan tersangka DAS bertugas mengalami kerugian sebesar Rp6.195.911.350.
Baca juga: BPR gandeng Pemkab Serang dalam kegiatan dana desa