Serang (ANTARA) - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Serang, Banten, mengingatkan para investor untuk mengurus dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) sebelum melakukan pembangunan fisik guna menghindari risiko pelanggaran tata ruang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, di Serang, Senin, menegaskan bahwa dokumen PTP merupakan instrumen krusial dan syarat dasar dalam penerbitan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk mendirikan usaha.
"Banyak temuan kami di lapangan menunjukkan sejumlah investor sudah melakukan pembangunan, padahal belum melakukan proses PTP. Jika PTP-nya ternyata tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka risikonya ditanggung sendiri oleh investor tersebut," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Tangerang terima 116 sertifikat aset negara berupa fasos fasum
Ia menambahkan, ketidaksesuaian tata ruang dapat menyebabkan perizinan di tingkat pemerintah kabupaten tidak akan terbit. Dalam kondisi ekstrim, investor bahkan diwajibkan menghentikan aktivitas dan mencari lokasi lain yang sesuai peruntukannya.
Menurut Elfidian, fungsi utama PTP adalah memastikan investasi yang masuk selaras dengan pola ruang. Hal ini bertujuan untuk melindungi area produktif, seperti mempertahankan lahan subur untuk pertanian dan mengarahkan industri ke lahan yang tidak produktif (tandus).
Hingga saat ini, BPN Kabupaten Serang telah mengeluarkan 100 dokumen PTP yang mayoritas digunakan untuk keperluan industri dan pengembangan perumahan. Namun, Elfidian mencatat tidak semua pengajuan disetujui sepenuhnya.
"Dari 100 berkas ini, ada lahan yang tidak tersedia 100 persen karena masuk dalam Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) atau terkena garis pantai. Lewat PTP ini, pengusaha bisa mengetahui sejak dini apakah wilayah yang dipilih sudah benar untuk peruntukannya," jelasnya.
Baca juga: Program PTSL di Lebak rampung, 5.844 warga sudah terima sertifikat
Terkait prosedur pengajuan, BPN Serang memanfaatkan skema Online Single Submission (OSS) dengan pendekatan Risk Base Approach (RBA). Melalui sistem ini, proses PTP dapat ditempuh dalam kurun waktu 10 hari kerja.
Elfidian menjelaskan, untuk investasi dalam negeri (PMDN), pengurusan dapat dilakukan melalui Kantor BPN tingkat kabupaten/kota, sementara untuk investasi asing (PMA) dilakukan melalui kementerian terkait.
"Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi investor. Namun, jika berkas yang diminta tidak lengkap, kami akan menutup pengajuan tersebut untuk menjaga ketertiban administrasi pertanahan," pungkas nya.
Baca juga: Pemerintah targetkan sertifikasi 600 ribu hektare lahan transmigrasi
