Serang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Eko Yuyulianda menyatakan dukungan regulasi Pemerintah Provinsi Banten melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 mempercepat perluasan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
“Banten termasuk provinsi yang sudah memiliki Perda khusus jaminan sosial ketenagakerjaan. Dukungan pimpinan daerah sangat kuat untuk memastikan perlindungan ini benar-benar berjalan,” ujar Eko di Serang, Jumat.
Menurut Eko, hingga Desember 2025 hampir 5.000 pekerja informal dan rentan telah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pada 2026, jumlah itu ditargetkan bertambah 5.000 peserta sehingga total mencapai 10.000 pekerja rentan terlindungi.
“Saat ini kepesertaan masih didominasi sektor nelayan dan petani. Namun perluasan mulai bergerak ke sektor lain, termasuk pengemudi ojek yang jumlah pesertanya telah mendekati 1.000 orang. Diversifikasi sektor terus dilakukan agar jaminan sosial menjangkau lebih banyak jenis pekerjaan nonformal,” kata Eko.
Baca juga: Pemprov-DPRD Banten sepakati perda Bank Banten dan Jamsostek
Ia menegaskan manfaat program bersifat konkret dan langsung dirasakan peserta. Untuk kasus kecelakaan kerja, biaya pengobatan ditanggung hingga sembuh tanpa batas plafon. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris menerima santunan minimal Rp42 juta, serta dua orang anak berhak memperoleh beasiswa pendidikan dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi.
Sepanjang 2025, iuran yang terhimpun dari kepesertaan pekerja rentan di Banten sekitar Rp8 miliar, sedangkan total manfaat yang telah dibayarkan kembali kepada peserta mencapai sekitar Rp20 miliar.
“Artinya program ini benar-benar kembali ke masyarakat sebagai perlindungan. Tujuannya mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kerja,” ujarnya.
Baca juga: Miliki risiko tinggi, atlet perlu diberikan perlindungan sosial
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditetapkan pada Desember 2025 menjadi dasar hukum keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam memfasilitasi kepesertaan, termasuk membuka ruang bantuan iuran melalui anggaran daerah.
Iuran pendaftaran mandiri ditetapkan Rp16.800 per bulan. Pemerintah juga memberikan stimulus potongan 50 persen sehingga iuran menjadi Rp8.400 per bulan dalam periode tertentu. Bagi masyarakat yang belum mampu, pemerintah daerah dapat mengintervensi pembayaran iuran agar perlindungan segera aktif.
Dampak sosial program mulai terlihat. Sekitar 6.600 anak di Banten tetap dapat melanjutkan pendidikan melalui beasiswa program jaminan sosial ketenagakerjaan setelah orang tua mereka yang bekerja di sektor rentan mengalami musibah.
Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen penguatan jaring pengaman sosial pada tahun pertama kepemimpinan Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusuma, dengan fokus memperluas kepesertaan serta memastikan perlindungan pekerja informal berjalan berkelanjutan.
Baca juga: 11.319 peserta BPJS PBI di Kota Serang dinonaktifkan
