Tangerang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten bersama pemerintah kabupaten/kota terus mempercepat memberikan perlindungan sosial kepada 3,3 juta pekerja sektor informal diantaranya pekerja rentan..

"Dari enam juta pekerja di Provinsi Banten, baru 2,7 juta pekerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dan sisanya belum. Maka itu kita sedang percepat memberikan perlindungan sosial ini," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Eko Yuyulianda di Tangerang Senin.

Eko mengatakan peserta perlindungan sosial bagi sektor informal memang menjadi target peningkatan di setiap kantor cabang. Pasalnya perlindungan sosial ini sangat begitu penting bagi masyarakat.

Maka itu BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah di delapan kabupaten/kota berupaya memberikan perlindungan sosial kepada 3,3 juta pekerja tersebut.

Baca juga: Raperda jaminan sosial perkuat perlindungan berkelanjutan di Banten

Salah satunya adalah mendorong Raperda tentang jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah selesai dibahas oleh DPRD Banten dan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Ketika Perda ini sudah disahkan, maka pembiayaan iuran masyarakat melalui APBD. Ketika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia maka mendapatkan santunan," ujarnya.

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk mengakselerasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemprov Banten telah memberikan subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 3.600 nelayan dan 946 pengemudi ojek daring, serta mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk mereplikasi program serupa.

Ia menyebut perlindungan bagi pekerja rentan, seperti nelayan, petani, pedagang kecil, pekerja harian, hingga pengemudi ojek daring sangat penting.

“Kita menargetkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat mencapai 50 persen dalam waktu dekat. Ini merupakan bagian dari peta jalan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menuju target 65 persen pada tahun 2030,” ujar dia.

Baca juga: Bpjamsostek serahkan santunan ratusan juta di Banten Investment Forum

Anggota DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo menuturkan Raperda tentang jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sektor informal yang dibiayai APBD Pemprov telah rampung dibahas dan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Kita targetkan cepat disahkan menjadi Perda dan diberlakukan pada tahun 2026 setelah ditetapkan dalam rencana pembangunan dan belanja daerah (RPBD)," kata Anggota DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo.

Budi menuturkan kehadiran Raperda ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 yang mengamanatkan perlindungan bagi pekerja informal sebagai kelompok rentan.

Sehingga Pemerintah Provinsi Banten bisa memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja formal maupun informal yang selama ini belum memiliki jaring pengaman sosial.

Kemudian adanya Perda ini juga jadi landasan hukum bagi Pemprov Banten untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk perlindungan sosial bagi pekerja informal meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Perda ini juga sejalan dengan komitmen Gubernur Banten untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat,” katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikokol apresiasi koperasi lindungi anggota via jamsos



Pewarta: Achmad Irfan
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026