Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan yang diajukan DPRD setempat, sebagai upaya memperluas cakupan perlindungan sosial khususnya bagi pekerja bukan penerima upah.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi saat membacakan pendapat Gubernur Banten dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis.
"Ini sebagai langkah strategis dan konstitusional untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja bukan penerima upah, termasuk petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya," ujar Deden.
Baca juga: DPRD usulkan raperda jaminan sosial ketenagakerjaan di Banten
Lebih lanjut, Deden menyampaikan harapan agar pembentukan Raperda ini tidak sekadar memberi kepastian hukum, namun juga mampu mendorong penguatan komitmen lintas sektor, alokasi anggaran yang berkeadilan, serta pembentukan mekanisme koordinasi dan kelembagaan yang efektif.
"Dalam pembahasan nantinya Pemprov Banten akan memberikan masukan teknis dan administratif, melibatkan perangkat daerah terkait, melakukan penghitungan fiskal terhadap kemampuan keuangan daerah, serta menyusun petunjuk pelaksanaan dan pemetaan kelompok sasaran," ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya efektivitas dan efisiensi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh kelompok masyarakat miskin dan rentan.
Baca juga: Gubernur Andra Soni tetapkan visi antikorupsi sebagai arah RPJMD Banten 2025
Menurut data yang disampaikan, saat ini masih terdapat kesenjangan yang cukup besar dalam cakupan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Banten. Dari sekitar 5,63 juta tenaga kerja, baru sekitar 40,1 persen yang terdaftar sebagai peserta.
"Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kita bersama," pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, rapat paripurna tersebut juga membahas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Gubernur mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024, serta penyampaian laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD masa persidangan ke-III Tahun Sidang 2024–2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo dan dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten, serta para tamu undangan.
Baca juga: DPRD Kabupaten Serang tetapkan tiga raperda jadi perda tahun 2025