Serang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Banten, akan menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Tahun 2025.
Ketiga raperda itu yakni, dua raperda berasal dari Bupati, meliputi Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Serang pada Perumda Tirta Al Bantani, Perusahaan Perseroda BPR Serang. Kemudian, satu perda merupakan prakarsa DPRD tentang CSR.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, di Serang, Rabu, mengungkapkan bahwa perda penyertaan modal seperti Perumda Tirta Al Bantani sangat dibutuhkan oleh masyarakat, mengingat cakupan air bersih di Kabupaten Serang masih kecil, dan PDAM membutuhkan modal.
"Selain PDAM, juga mengakses program-program dari pusat melalui kementerian, tentunya untuk modal dari pemda sendiri harus kami support," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Serang usulkan dua raperda pada DPRD
Kemudian, untuk Perusahaan Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang, masih ada penyertaan modal yang harus dimasukkan oleh Pemda Kabupaten Serang terhadap BPR, karenaBPR langsung dipantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, ketika aset mereka sudah mencapai angka tertentu, penyertaan modal juga harus masuk dari pemda.
"Kami lihat juga, alhamdulillah, BPR ini juga sudah bisa menghasilkan deviden atau bahkan juga corporate social responsibility (CSR). Semoga ke depan bisa menjadi perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sehat terus," katanya.
Sedangkan berkaitan dengan perda prakarsa DPRD mengenai CSR, Tatu berharap perda itu bisa lebih mengarahkan CSR yang dikeluarkan oleh industri-industri yang ada di Kabupaten Serang. Selain itu juga ada beberapa aturan yang harus masuk dalam perda yang saat ini berjalan, dan pemda memfasilitasi program-program yang menjadi program unggulan Pemda Kabupaten Serang.
"Program yang masih menjadi persoalan, misalnya seperti rumah tidak layak huni (RTLH), program-program ini kami support. Jadi, untuk para pengurus CSR yang sebagian besar dari industri masing-masing, mereka membangun RTLH, dan Pemda memberikan datanya," paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan Panitia Khusus (Pansus) DPRD akan membahas lebih dalam ketiga perda tersebut.
Baca juga: DPRD usulkan pembentukan Raperda Pemberdayaan Perempuan di Kota Serang