Serang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, menyampaikan usulan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dilakukan penyesuaian.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, di Serang, Rabu, mengatakan kedua raperda tersebut, yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Serang Nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Serang pada Perumda Tirta Al Bantani, Perusahaan Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang.
Ia berharap Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 mampu menunjang tugas semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan linmas dalam menegakkan Perda Kabupaten Serang Nomor 3 tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.
"Urusan pemerintahan bidang trantibum serta linmas yang diserahkan secara atribusi kepada daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah, sehingga daerah berkewajiban merumuskan dalam kebijakan daerah dengan perda," ujarnya.
Baca juga: Ikuti kebijakan pusat, rencana tata ruang wilayah Serang ditinjau kembali
Berkaitan dengan Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Serang pada Perumda Tirta Al Bantani, Perseroda BPR Serang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Pemkab Serang terus berupaya untuk mendukung perkembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Serang," katanya.
Ia mengatakan saat ini terdapat dua BUMD yang terus berjalan dengan baik di Kabupaten Serang, yakni Perumda Tirta Al Bantani yang bergerak di bidang pelayanan air minum dan PT BPR serang sebagai lembaga keuangan yang mendukung inklusi keuangan di daerah.
"Keberadaan dua BUMD ini telah berperan penting dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga mampu berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat Kabupaten Serang," katanya.
Ia berharap kedua raperda ini dapat diterima dan disetujui oleh DPRD Kabupaten Serang sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan agar bisa digunakan sebagai payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan setelah penyampaian dua raperda tersebut, selanjutnya akan ada rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi dan jawaban Bupati atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Serang.
Baca juga: Pemkab Serang dukung inovasi greenhouse tarik minat petani muda