Serang (ANTARA) - Polda Banten absen pada Sidang perdana Praperadilan sembilan warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten terkait penetapan tersangka protes berujung pembakaran kandang ayam.
“Sidang ditunda hari Senin 14 April karena kami harus kembali memanggil pihak termohon,” kata Hakim Tunggal Galih Dewi Inanti Akhmad, di Pengadilan Negeri Serang, Jumat.
Ia menjelaskan, Sidang Praperadilan tersebut dengan nomor register perkara 5/Pid.Pra/2025/PN SRG. Dan penundaan yang cukup lama tersebut karena minggu depan sudah mepet dengan cuti bersam.
"Sidang praperadilan harus digelar selama seminggu berturut-turut tanpa terputus," katanya.
Baca juga: Warga Padarincang layangkan praperadilan kasus pembakaran kandang ayam
Sementara itu, Kuasa Hukum para pemohon dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Rizal Hakiki mengaku kecewa dengan tidak hadirnya Polda Banten karena akhirnya sidang harus ditunda dengan waktu yang cukup lama.
Rizal mengatakan, pihaknya sempat meminta beberapa permintaan untuk sidang 14 April nanti kepada hakim. Yakni agar sembilan orang pemohon bisa dihadirkan secara langsung.
“Yang jadi poin keberatan kami ya karena di dalam surat edaran Mahkamah Agung mengatur apabila berkas perkara (kasus) yang di Kejaksaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan maka secara otomatis praperadilan dianggap gugur,” katanya.
Baca juga: Polisi tangkap tiga lagi pelaku pembakaran peternakan ayam di Serang
Sebagai langkah untuk menghindari gugurnya praperadilan, Rizal menjelaskan, pihaknya akan mencoba berkirim surat ke Komisi Yudisial (KY) untuk meminta atensi kepada Hakim di PN Serang agar bisa menunda berkas dari Kejaksaan.
“Kalau pun memang berkas kasus dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan, ya kami berharap agar ketua Pengadilan PN Serang menangguhkan terlebih dahulu dan menghormati proses praperadilan,” tuturnya.
Rizal menyayangkan ketidakhadiran Polda Banten karena sidang ini merupakan ajang pembuktian apakah Polda Banten sudah melakukan penangkapan dan penetapan tersangka dengan benar atau tidak.
“Persidangan ini karena bagi kami secara hukum untuk membuktikan dan pihak Polda juga bisa membuktikan kalau yang kami dalilkan penangkapan dilakukan tidak sesuai SOP itu tidak benar jadi kita punya ruang untuk saling membuktikan dali masing-masing,” imbuhnya.
Baca juga: DPRD Serang minta polri upayakan restorative justice warga Padarincang