Serang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Banten, meminta pihak kepolisian Indonesia dapat mengupayakan penegakan restorative justice bagi warga Padarincang yang ditahan buntut pembakaran peternakan ayam.
"Karena kita berada di wilayah hukum maka norma-norma hukum juga harus kita tegakkan," kata Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, di Serang, Kamis.
Ia mengatakan, upaya restorative justice ini yang perlu dikedepankan yakni antara pelaku dan yang dirugikan memiliki titik temu, bukan lagi berbicara mengenai kerugian.
"Jadi semangat nya antara pelaku dan yang dirugikan memiliki titik temu, bukan lagi berbicara mengenai kerugian nya maka restorative justice ini bisa di lakukan," katanya.
Baca juga: Polda Banten tangkap 11 pelaku pembakaran peternakan ayam
Pihaknya mengatakan bahwa tidak menyalahkan antara masyarakat maupun kepolisian. Karena yang penting saat ini, bagaimana dapat mengupayakan penyelesaian pidana dalam penegakan restorative justice bisa dilaksanakan.
"Tentu restorative justice terdapat proses dan syarat yang harus dipenuhi. Oleh sebab itu kami berharap, antara masyarakat dan juga kepolisian dapat menemui titik temu agar restorative justice ini dapat dilakukan," katanya.
Diketahui sebanyak 15 warga ditangkap polisi akibat tindakan pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS), di Kampung Cibetus Desa Curuggoong Kecamatan Padarincang.
Dari 15 orang tersebut, dua orang diantaranya sudah dibebaskan, lima orang itu statusnya penangguhan penahanan, dan delapan lainnya masih berstatus tahanan.
Baca juga: Polda Banten tangguhkan penahanan anak di pembakar kandang ayam