Serang (ANTARA) - Ditreskrimum Polda Banten menangkap 11 orang yang diduga menjadi pelaku pengrusakan dan pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) yang berada di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Serang, Senin, mengatakan salah satu pelaku berinisial DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran.
"Akibatnya, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar. Pihak PT. Sinar Ternak Sejahtera telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut," kata Dian.
Baca juga: Selama Januari 2025, Polda Banten ungkap 71 kasus narkoba
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten juga melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni CS , NN, HJ dan YS di Kampung Cibetus. Kemudian DP, FR, PR, SF, US, SM di Pesantren Riyadusolihin.
Dian mengatakan motif di balik kejadian yang terjadi pada 24 November 2024 ini masih didalami oleh pihak kepolisian.
"Namun, dugaan sementara mengarah pada motif tidak senang dengan keberadaan PT. STS dengan alasan mencemarkan lingkungan, serta modus dari kejadian tersebut melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap tempat dan barang di PT. STS agar supaya tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut," ujar dia.
Baca juga: Polda Banten amankan 10 tersangka tambang emas ilegal di Lebak
Dian menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Ia menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten.
"Dan saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten. Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut," pungkas Kombes Pol Dian Setyawan.
Baca juga: Tingkatkan kepatuhan, Polda Banten gelar Operasi Keselamatan Maung 2025