Serang (ANTARA) - Aparat kepolisian Polda Banten berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam pidana menghasut, pengeroyokan, dan pembakaran peternakan ayam PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangannya di Serang, Jumat mengatakan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT. STS yakni IP, NR, dan DI.
"Saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam kejadian tersebut,” kata Dian.
Baca juga: Polda Banten tangkap 11 pelaku pembakaran peternakan ayam
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ketiga pelaku memiliki tugas yang berbeda. “Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran tertentu dalam aksi pembakaran ini. Kami terus mendalami motif serta keterlibatan pihak lain,” kata Dirreskrimum Polda Banten.
Adapun peran pelaku IP merobohkan pagar di beberapa titik, diantaranya pagar belakang mes, terpal biru di samping kandang, dan pagar hebel dekat pangklong, merusak paralon air minum ayam.
Kemudian NR menerima uang Rp5.000 dari tersangka CS untuk membeli 1,5 liter bensin yang digunakan dalam pembakaran kandang, dan membakar gedung tiga menggunakan kardus.
Tersangka DD merusak terpal kandang ayam, merusak atau mengobrak-abrik tempat pakan ayam, merusak paralon air yang digunakan untuk mengisi kandang dari toren, merobohkan pagar sebelah kiri dekat toren dan pagar hebel.
Baca juga: Polda Banten tangguhkan penahanan anak di pembakar kandang ayam
Ia menjelaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diancam dengan Ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.
"Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP Tentang Penghasutan untuk Melakukan Tindak Pidana, Kekerasan Secara Bersama-sama di Muka Umum, Pembakaran yang Membahayakan Nyawa atau Harta Benda,dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp5 miliar," ujar Dian.
Diakhir, Dian menegaskan bahwa akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten.
"Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten. Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut," kata dia.
Baca juga: Selama Januari 2025, Polda Banten ungkap 71 kasus narkoba