Serang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mempertimbangkan kembali terkait program redistribusi guru PPPK ke sekolah swasta lantaran Kota Serang masih kekurangan guru.
Wali Kota Serang Budi Rustandi, di Serang, Jumat, mengatakan alokasi kebutuhan guru PPPK bisa mengajar di sekolah-sekolah swasta ini berdasarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
"Jadi ke depan aturannya guru PPPK boleh diberdayakan di swasta. Dan kita sebagai pemerintah bisa memberikan izin dan membayar lewat APBD, tapi saat ini kita juga kekurangan guru," katanya.
Baca juga: Pengangkatan CPNS paling lambat pada Juni, PPPK Oktober 2025
Sehingga menurutnya, program ini harus dipertimbangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan Pemkot Serang.
"Karena ada 60 ribu yang pensiun se-Indonesia ini, yang diterima cuma 10 ribu, jauh. Kita juga kurang, kecuali kita sudah kebanyakan guru baru bisa dioperasikan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq, mengatakan sebanyak 75 persen sekolah swasta di Kota Serang mengalami kekurangan tenaga pengajar, karenanya perlu kebijakan inklusif untuk mengatasi hal tersebut, salah satunya pendistribusian guru PPPK dari sekolah negeri ke sekolah swasta.
“Kebijakannya distribusi guru negeri ke swasta, ini dapat menolong keberlanjutan sekolah swasta, dan mereka yang lolos menjadi PPPK juga bisa kembali mengajar di sekolah asalnya," katanya.
Kementerian Dikdasmen berkomitmen mewujudkan proporsionalitas dan keadilan pendidikan di Indonesia. Dia berharap, Pemkot Serang dapat memberikan perhatian kepada sekolah swasta termasuk peningkatan kualitas guru.
Baca juga: Guru honorer R2-R3 tuntut Pemprov Banten selesaikan formasi PPPK