Serang (ANTARA) - Polres Serang mengimbau masyarakat mewaspadai kriminalitas dengan kedok dukun palsu lantaran pelaku dapat menipu hingga melakukan pencabulan.
"Kepada seluruh warga Kabupaten Serang agar dapat mewaspadai dukun palsu dan dukun cabul," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Sabtu.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berpegang teguh keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dan jangan mudah percaya terhadap modus yang disampaikan.
Baca juga: Polres Serang gagalkan aksi perang sarung hingga balap liar
Hal tersebut lantaran, personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang berhasil menangkap tersangka berinisial OW (31) dukun di Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang yang tega mencabuli DS (25) yang sedang mendapati masalah lantaran terlilit hutang.
"Modus yang dilakukan tersangka yakni bisa memberikan ketenangan dan terbebas dari hutang piutang yang sedang dialami korban," katanya.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan tersangka sejak Juni 2024. Atas perbuatannya, dukun cabul ini diamankan pada, (11/3) di rumahnya.
"Berdasarkan keterangan yang diperolehnya, kasus dugaan pencabulan itu bermula saat DS tengah mengalami masalah pribadi. Korban kemudian mencari jalan pintas melalui dukun, agar masalah utang piutangnya terselesaikan," katanya.
Baca juga: Satgas Pangan Polres Serang temukan MinyaKita isinya tak sesuai takaran
Ketika awal bertemu dengan tersangka, korban menceritakan semua masalah pribadinya. Atas kondisi itu, OW memperdayai korban. Jika korban ingin terlepas dari masalah pribadinya maka korban harus melakukan ritual bersetubuh.
"Seperti terkena hipnotis, korban menuruti ajakan tersangka untuk melakukan ritual bersetubuh. Merasa tertipu korban selanjutnya melapor ke Polres Serang," katanya.
Petugas Unit PPA juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat praktek perdukunan, seperti jelangkung dan keris saat melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Baca juga: Polisi perketat patroli subuh cegah perang sarung di Serang