Serang (ANTARA) - Gubernur Banten Andra Soni menetapkan visi “Banten Maju, Adil, Merata, Tidak Korupsi” sebagai arah utama pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten 2025–2029.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten di Serang, Selasa.
“Visi tersebut telah mencerminkan harapan dan aspirasi seluruh masyarakat yang mendambakan kemajuan ekonomi, daya saing daerah, dan kesejahteraan yang inklusif,” ujar Andra.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD telah diselaraskan dengan sejumlah dokumen perencanaan penting, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, RTRW Provinsi, serta prinsip pembangunan berkelanjutan. Dokumen tersebut juga memuat integrasi isu strategis seperti pendidikan, pengentasan kemiskinan, hingga pengurangan ketimpangan wilayah utara–selatan.
Baca juga: 100 hari Andra Soni-Dimyati, antara kritik dan harapan
Menanggapi kritik sejumlah fraksi terkait target ambisius dalam RPJMD, termasuk proyeksi pertumbuhan ekonomi hingga 7,9 persen dan pendapatan per kapita sebesar Rp106,4 juta pada 2029, Andra menegaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari komitmen nasional.
“Target tersebut telah sesuai dengan visi dan aspek cita Presiden Republik Indonesia mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045,” ujar dia.
Meski demikian, ia membuka ruang penyesuaian terhadap dinamika global dan situasi faktual di lapangan
Andra juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam merealisasikan visi tersebut. “Untuk mewujudkan visi Banten Maju, Adil, Merata, Tidak Korupsi, perlu upaya bersama dari seluruh komponen stakeholder untuk melaksanakan pedoman ini dengan kesadaran dan sungguh-sungguh,” kata dia.
Baca juga: Gubernur Andra Soni sebut skema KUB Bank Banten tak lemahkan Pemprov
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim menyambut baik komitmen Gubernur dalam menjawab pandangan fraksi-fraksi terhadap RPJMD. Ia menilai penyampaian visi dan jawaban tersebut merupakan bagian penting dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif akan menjadi dasar kuat untuk membentuk RPJMD sebagai Raperda, yang kelak akan menjadi landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) lima tahun ke depan.
“Pada prinsipnya Pak Gubernur bersama-sama dengan DPRD ingin berkoperasi dan menetapkan sesuai dengan mekanisme terhadap RPJMD ini menjadi Raperda, untuk menjadi landasan fondasi kita lima tahun ke depan menyusun RAPBD Provinsi Banten, dalam rangka membangun rakyat Provinsi Banten,” tambahnya.
Terkait harmonisasi isi RPJMD, Fahmi menyebut bahwa pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui panitia khusus (pansus) dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder.
“Karena Raperda RPJMD ini adalah dokumen visi misinya Gubernur Banten 2025–2029 yang beliau kemarin telah kampanyekan, beliau telah sampaikan di masyarakat. Hari ini kami legalitaskan melalui raperda RPJMD,” ujar Fahmi.
Baca juga: Pemprov Banten rancang penyertaan aset untuk penuhi modal Bank Banten
Ia juga menyoroti perlunya penguatan perlindungan sosial bagi pekerja informal, yang banyak ditemukan di sektor pertanian, perikanan, hingga transportasi daring.
“Ya tentunya ini kami melihat bahwa dari hasil fungsi pengawasan DPRD, hasil reses DPRD, bahwa ada buruh-buruh tenaga kerja lepas yang ada di wilayah-wilayah," ujar Fahmi.
"Contohnya buruh di pertanian, tenaga lepas di nelayan, yang ojol-ojol, hal tersebut mereka ini posisinya butuh perlindungan yang selayaknya mereka menerima," kata dia melanjutkan.
Menurut Fahmi, DPRD telah menyusun usulan peraturan baru yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur (pergub) untuk memperkuat perlindungan sosial bagi tenaga kerja lepas.
“Sehingga kami membuat peraturan baru agar nanti Pak Gubernur membuat pergubnya sekaligus Gubernur menguatkan terhadap proses-proses perlindungan bagi masyarakat-masyarakat yang kerja lepas yang ada di wilayah-wilayah, khususnya di wilayah pesisir maupun juga pertanian yang di wilayah pedalaman,” ujar dia.
Baca juga: Gubernur Andra Soni konsultasikan APBD perubahan 2025 ke BPKP