Serang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten memberikan pelindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 28 ribu dari 256 ribu pekerja rentan di wilayah itu.

"Dari 256 ribu pekerja rentan di Kota Serang, baru 28 ribu pekerja yang diikutkan BPJS Ketenagakerjaan atau mencapai 11 persen," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Poppy Nopriadi di Serang, Rabu.

Menurutnya, angka ini menempatkan Kota Serang sebagai daerah dengan capaian universal coverage ketenagakerjaan dalam urutan kelima di Provinsi Banten.

"Tentunya ini menjadi perhatian, karena kita menempati urutan kelima di Provinsi Banten, dan ini sudah ada perintah dari Kemendagri agar seluruh kota dan kabupaten menunjukkan progres setiap tahun,” ucapnya.

Baca juga: DPRD usulkan raperda jaminan sosial ketenagakerjaan di Banten

Pada anggaran perubahan tahun ini, kata Poppy, Pemkot Serang akan mengkover beberapa komponen yang selama ini diberikan honor oleh pemkot, maka sebagian akan disisihkan untuk pembayaran premi pekerja rentan.

"Dari honor tersebut akan disisihkan untuk pembayaran premi pekerja rentan, seperti guru ngaji, ojek online, pemandi jenazah, marbot, dan lainnya. Untuk angka pastinya sekarang kita rekap supaya mendekati angka yang valid," ujarnya.

Menurutnya, Pemkot Serang juga harus melihat dari sisi kemampuan fiskal yang dimiliki agar tidak menjadi beban tetap yang akan dihadapi ke depan. Karena keterbatasan anggaran daerah masih menjadi salah satu kendala utama.

"Karena sekali kita membayar premi penerima bantuan iuran (PBI) untuk pekerja rentan itu, akan menjadi beban tetap Pemkot Serang, sehingga pemkot harus berhitung," katanya.

Selain itu, penerima BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini juga disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos agar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak.

Baca juga: Gubernur Banten instruksikan pendataan massal pekerja rentan



Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026