Serang (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, Banten, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang pria, RD (32) terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kepala Satreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, di Serang, Rabu, mengatakan kasus ini terungkap setelah penyidik menindaklanjuti laporan ibu kandung korban yang tidak terima atas perbuatan suaminya tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku melakukan aksi tersebut sejak Juni 2025 terhadap dua korban yang berusia 14 tahun dan 8 tahun," ujarnya.
Baca juga: Polres Serang amankan oknum guru honorer cabuli siswa di sekolah
Andi menjelaskan, pengungkapan ini membuka fakta bahwa pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang es keliling memanfaatkan situasi rumah yang sepi. RD melancarkan aksinya secara berulang kali saat istrinya sedang bekerja mengajar di sekolah.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif pelaku murni didasari dorongan nafsu. Tindakan tersebut menyebabkan kedua korban mengalami tekanan psikologis dan ketakutan hingga akhirnya memberanikan diri mengadu kepada ibunya.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal," tegasnya.
Baca juga: Polisi tangkap pelajar pelaku kekerasan seksual pada anak di Serang
Sementara itu, kata dia, para korban kini dalam pendampingan psikologis untuk pemulihan traumanya.
Kasus pencabulan di Serang terbilang sering terjadi. Sebelumnya oknum guru honorer berinisial DB (33) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswa laki-laki di salah satu SMP di Kecamatan Kopo, Serang dan sudah diamankan.
Selain itu, AD (17) dan SO (23),m ditangkap aparat kepolisian Serang karena diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis berusia 14 tahun dengan modus menjebak dan mencekoki korban menggunakan obat keras.
Baca juga: Jebak korban dengan tramadol, dua pemuda di Serang lakukan asusila
