Serang (ANTARA) - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap AY (18), seorang pelajar yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Kota Serang, Sabtu menjelaskan peristiwa bermula pada 5 Agustus 2025 sekitar pukul 21:30 WIB, ketika tersangka menjemput korban tanpa sepengetahuan orang tua korban.

"Tersangka membawa korban menggunakan mobil travel ke Jakarta dan menginap di sebuah kontrakan. Di sana, tersangka melakukan perbuatan cabul. Pada 7 Agustus, korban dibawa ke rumah nenek tersangka di Cirebon, dan perbuatan serupa kembali terjadi,” ujar Dian.

Korban dikembalikan ke rumahnya di Serang pada 8 Agustus 2025. Orang tua korban kemudian melapor ke polisi, dan tersangka ditangkap di hari yang sama di Polsek Waringinkurung sebelum dilimpahkan ke Polda Banten.

Baca juga: Polda Banten tangkap ayah tiri yang cabuli anak bawah umur di Serang

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelapor, termasuk fotokopi akte kelahiran korban, kartu keluarga, pakaian korban, dan rekaman CCTV. Dari tersangka, disita pakaian dan KTP miliknya.

Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten juga turut memperkuat bukti.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana dan/atau Pasal 81 jo Pasal 76D serta Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” ujar Dian.

Polda Banten mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak untuk mencegah kejahatan serupa.

Baca juga: Perkuat pengawasan distribusi pangan, Polda Banten terapkan sistem e-MP



Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026