Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah mengevaluasi proses rekrutmen pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng di Kabupaten Lebak dan RSUD Labuan di Kabupaten Pandeglang setelah ditemukan banyak data peserta yang tidak valid.
Temuan tersebut menyebabkan sejumlah calon pegawai yang sebelumnya dinyatakan lolos dan bahkan telah menandatangani kontrak, justru dibatalkan kelulusannya.
Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah di Kota Serang, Banten, Senin, menyatakan bahwa persoalan ini harus diselesaikan dengan solusi yang adil dan tepat. Ia menegaskan, rekrutmen tenaga kesehatan harus tetap berpegang pada prinsip akurasi dan keabsahan data.
“Rekrutmen itu kan ada yang begitu diverifikasi, ternyata banyak data yang invalid. Nah itu memang nanti kita cari jalan keluar. Kasihan mereka, sudah diumumkan dapat, tiba-tiba tidak. Tapi intinya adalah ini harus yang benar,” ujar Dimyati.
Baca juga: Gubernur Andra Soni cari solusi tanggapi laporan rekrutmen RSUD bermasalah
Ia menambahkan, dalam hal afirmasi seleksi, Pemprov Banten tetap memprioritaskan peserta dari wilayah Pandeglang dan Lebak sebagai bentuk keberpihakan terhadap sumber daya lokal.
“Yang realita, yang dapat afirmasi itu harus orang Pandeglang dan harus orang Lebak,” kata dia menegaskan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Dimyati mengatakan bahwa panitia seleksi akan dievaluasi, termasuk dalam hal pengawasan ke depan.
“Saya sudah me-warning, ada hal-hal seperti itu harus diberikan warning. Ke depan harus lebih bagus dulu,” ujar dia.
Ia juga meminta agar sistem perekrutan di masa depan melibatkan pengawasan langsung dari Gubernur dan Wakil Gubernur agar tidak ada lagi keputusan yang diambil secara sepihak oleh dinas teknis.
“Nanti semua kegiatan harus sepengetahuan Wakil Gubernur dan Gubernur. Tidak boleh lagi masing-masing jalan sendiri,” ujar Dimyati.
Baca juga: Wagub Banten harap pencak silat perkuat karakter generasi muda
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Banten mencatat adanya potensi kuat maladministrasi dalam proses rekrutmen pegawai RSUD tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menyoroti bahwa penandatanganan kontrak dilakukan sebelum proses rekrutmen selesai dan tanpa melewati masa sanggah.
“Kalau sudah penandatanganan kontrak sebelum masa sanggah, ini berarti prosesnya kurang lazim. Maladministrasi itu kuncinya ada kerugian yang diakibatkan oleh penyelenggara negara,” kata Fadli, Rabu (4/5).
Selain itu, Fadli juga menilai pemberian nilai afirmasi dalam seleksi rawan disalahgunakan jika tidak dikawal secara ketat sejak tahap administrasi. Ia meminta agar proses seleksi ke depan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Baca juga: Wagub Dimyati: pengusaha bergaya preman minta proyek akan ditindak