Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memprioritaskan pelayanan publik terhadap kelompok rentan meliputi kelompok penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, serta korban bencana alam dan bencana sosial.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nana Supiana, di Serang, Rabu, mengatakan bahwa negara harus hadir memberikan rasa aman kepada rakyatnya, terutama kepada kelompok rentan.
"Kelompok rentan harus diberikan fasilitas untuk memudahkan dalam segala urusan pelayanan. Jangan sampai, keterbatasan yang mereka miliki menjadi ancaman yang membuat mereka tidak berdaya," katanya.
Baca juga: Pj Gubernur Banten rotasi kepala OPD jelang pelantikan Andra-Dimyati
Menurut dia, pemerintah tidak bisa bergerak sendiri, sehingga dibutuhkan kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk memperkuat sektor pelayanan publik berbasis kelompok rentan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina mengatakan, kelompok rentan harus mendapatkan pelayanan publik yang baik.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 11 Tahun 2024 terkait dengan pelayanan publik yang ramah kelompok rentan.
“Ini merupakan salah satu program kegiatan yang inklusif,” katanya.
Menurut dia, hal ini tentu akan terlaksana dengan baik manakala kolaborasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lintas sektoral terjalin dengan baik. Sebab pelayanan publik melibatkan banyak OPD sehingga dalam implementasinya dibutuhkan sebuah regulasi yang jelas agar bisa dilaksanakan dengan baik.
Baca juga: Gubernur Banten optimistis WFA-WFO ASN efektif dan dukung penghematan