Serang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Banten melalui Pilkada 2024.
Hal tersebut dibacakan dalam Keputusan KPU Provinsi Banten nomor 9 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam Pemilihan tahun 2024.
“Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten nomor urut dua, saudara Andra Soni, SM, MAP dan saudara Dr. H. R. Achmad Dimyati Natakusumah SH, MH, MSi dengan perolehan suara sebanyak 3.102.501 suara atau 55,88 persen dari total suara sah, sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Terpilih Provinsi Banten periode 2025-2030,” ujar Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan di Serang, Kamis.
Baca juga: KPU sebut 21 provinsi tetapkan hasil Pilkada 2024, termasuk Banten
Ihsan mengatakan ketetapan tersebut berlaku sejak ditandatangani pada hari ini.
Selanjutnya, KPU Banten akan menyampaikan surat permohonan pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD Banten, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Ayat 1 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024.
“Besok rencananya kami pukul 10.00 akan melakukan silaturahim dengan DPRD Provinsi Banten,” kata Ihsan.
Dalam Rapat Pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tersebut, pasangan nomor urut 01 Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi tidak hadir. Namun hanya partai pengusungnya, Golkar, yang hadir.
Baca juga: Pilkada Banten, Andra Soni-Dimyati peroleh 3.102.501 suara