Serang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menjadwalkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih pada Selasa (20/5) pekan depan.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, di Serang, Rabu, mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melayangkan surat penetapan ke DPRD, Sabtu (10/6) sehingga sesuai dengan kewenangan untuk segera merumuskan pelaksanaan rapat paripurna.
"Sesuai dengan kewenangan kami segera merumuskan pelaksanaan rapat paripurna, dan tadi anggota Badan Musyawarah (Banmus) sepakat rapat paripurna akan di gelar Selasa pekan depan," ujarnya.
Baca juga: Istri Mendes Yandri resmi ditetapkan sebagai Bupati Serang terpilih
Ia menjelaskan, untuk di pekan ini tidak memungkinkan karena sedang melaksanakan reses mulai hari ini sampai Senin (19/5) sehingga paling cepat paripurna dilakukan pada Selasa.
"Dan teman-teman Banmus sepakat, karena kalau minggu ini kita ada reses mulai sore hari ini sampai Senin depan," katanya menegaskan.
Bahrul menjelaskan, tugas DPRD hanya menggelar rapat paripurna penetapan. Setelah paripurna maka itu menjadi kewenangan Gubernur Provinsi Banten dan Kemendagri untuk melakukan pelantikan.
"Karena tugas kita menghantarkan sampai paripurna penetapan dan akan kembali ke DPRD pada saat paripurna serah terima jabatan sekaligus pidato awal bupati terpilih," ujarnya.
Baca juga: Ratu Zakiyah-Najib langsung siapkan program 100 hari kerja
Sebelumnya, KPU Kabupaten Serang menetapkan calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Zakiyah yang juga istri dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto sebagai Bupati Serang terpilih pasca pemungutan suara ulang (PSU), Jumat (9/5).
Penetapan Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang terpilih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang nomor 991 tahun 2025.
Baca juga: DPRD segera usulkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih