Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten mencatat 395.187 warga dibiayai iuran BPJS Kesehatan setiap bulan sepanjang 2025 melalui program Pembayaran Bantuan Iuran (PBI) dengan sumber APBD.
"Dari 1.982.904 peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) di Kota Tangerang, 395.187 peserta masuk PBI dengan iuran bulanan BPJS Kesehatan dibayarkan Pemkot Tangerang," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Dini Anggraeni di Tangerang Senin.
Ia mengatakan cakupan semesta jaminan kesehatan atau universal health coverage (UHC) di Kota Tangerang saat ini 100,71 persen.
Tingginya UHC di Kota Tangerang karena kerja sama yang solid lintas sektor dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat atau pekerja. Sejak dilaksanakan pada 2017, pemkot terus menyosialisasikan program PBI.
Baca juga: Dunia usaha dilibatkan perlindungan sosial 40 ribu pekerja rentan
Pemkot Tangerang bersama DPRD, BPJS Kesehatan, dan perusahaan memberikan perhatian khusus terhadap layanan dasar kesehatan tersebut yang harus terpenuhi.
Dengan terdata sebagai peserta JKN, khususnya PBI, kata dia, masyarakat bisa menjangkau pelayanan kesehatan secara gratis di 35 rumah sakit di Kota Tangerang.
”Program ini bisa diakses masyarakat Kota Tangerang secara luas, dengan catatan bersedia dilayani dan dirawat di kelas III,” kata dia.
Program bantuan iuran melalui APBD, katanya, juga menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat, sekaligus memperkuat sistem kesehatan daerah yang inklusif dan berkeadilan sosial.
“Dengan keberlanjutan program ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap agar tidak ada lagi warga yang menunda atau bahkan tidak mendapatkan pelayanan kesehatan karena keterbatasan biaya,” kata dr Dini.
Baca juga: Pemkot Serang wajibkan seluruh relawan SPPG terdaftar peserta BPJS
Peserta PBI atau kini disebut pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBPU-BP) adalah warga dengan KTP Kota Tangerang maupun terkena PHK dan bayi baru lahir atau anak dari peserta PBPU BP
Berdasarkan kriteria tersebut, penerima manfaat setiap bulan fluktuatif, yakni mulai dari pindah ke luar Kota Tangerang, meninggal, berubah status pekerja, maupun pindah datang.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengatakan penguatan kolaborasi dalam mendukung penyelenggaraan layanan kesehatan yang sesuai dengan standar pelayanan di bidang kesehatan sebagai hal penting saat ini.
"Pemkot Tangerang telah memperoleh apresiasi dari pemerintah pusat atas capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) tertinggi pertama secara nasional. Maka itu pelayanan kesehatan akan jadi urusan yang terus ditingkatkan setiap waktu," katanya.
Baca juga: Demi efisiensi pelayanan, Kemenkes akan ubah sistem rujukan BPJS
