Serang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menegaskan jika pajak atas kendaraan bermotor di Provinsi Banten tidak ada kenaikan, baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.
Hal itu atas pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pelaksana tugas Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A Deni Hermawan dalam keterangannya di Serang, Selasa mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mulai tanggal 5 Januari 2025 akan diberlakukan pungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Baca juga: Realisasi pendapatan pajak 2024 Banten capai 99,25 persen
Pungutan tersebut merupakan jenis Pajak Daerah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB Terutang dan/atau BBNKB Terutang,” ujar dia.
Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa besaran tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,55 persen dari semula 1,75 persen, sedangkan tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,5 persen dari semula 12,5 persen.
Namun demikian atas pengenaan Pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan tarif PKB dan BBNKB tersebut selanjutnya dilakukan tambahan pungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB, yaitu sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang akan menjadi kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh masyarakat.
Baca juga: Pemkot Serang optimistis capai target pajak daerah di penghujung 2024
Deni mengatakan, meskipun terdapat tambahan pungutan atas Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pemprov Banten memberikan kebijakan tidak akan ada penambahan beban pajak bagi masyarakat selaku wajib pajak.
Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok PKB, BBNKB, dan PBBKB, kata dia.
Kebijakan tersebut berupa pengurangan Pokok PKB sebesar 12,15 persen dan pengurangan Pokok BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga besaran pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya.
“Kebijakan Pemprov Banten ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten. Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar dia.
Dengan adanya kebijakan pengurangan Pokok PKB dan BBNKB ini, diperkirakan akan terjadi penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025 sebesar Rp1,274 Triliun.
Di sisi lain, akan terjadi sinergi pemungutan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB seperti upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, serta upaya perluasan layanan pembayaran PKB dan BBNKB.
Baca juga: Pendapatan pajak PBB-P2 Kota Tangerang naik Rp26 miliar