Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang Banten mengumumkan target penyerahan batas akhir laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) periode triwulan keempat atau Oktober–Desember 2024 bagi pelaku usaha pada tanggal 10 Januari 2025.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja di Tangerang, Jumat, mengatakan bahwa penyampaian LKPM triwulan keempat dapat melalui situs https://oss.go.id. sehingga Kementerian Investasi dapat terus memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan di Kota Tangerang.
Dalam keterangannya, Sugihharto menjelaskan bahwa penyampaian LKPM ini berlaku untuk penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) serta usaha mikro kecil pada Semester II (Juli–Desember 2024).
Baca juga: Wali Kota Tangerang: Kemenag garda terdepan pastikan kebebasan beragama
Jika pelaku usah ada hambatan dalam proses pelaporan LKPM, pihaknya juga telah menyediakan Klinik LKPM bagi pelaku usaha di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang yang terletak di Lantai I, City Galery, Puspem Kota Tangerang.
Adapun panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/lkpm2024. Informasi lebih lanjut dapat berkomunikasi melalui email dalaks@bkpm.go.id.
Sugihharto berharap keberadaan Klinik LKPM tidak ada lagi alasan pelaku usaha tidak melakukan pelaporan LKPM. Dengan demikian, Kota Tangerang dapat memenuhi standar kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan LKPM di setiap periodenya.
Disebutkan pula target investasi tahun 2024 yang dicanangkan sebesar Rp14,39 triliun. Hingga Triwulan III mencapai Rp11,18 triliun.
Baca juga: Mendagri Tito apresiasi keberhasilan Kota Tangerang tekan angka Inflasi
Adapun realisasi investasi Kota Tangerang dari tahun 2019, target sebesar Rp7,13 triliun dengan capaian Rp7,97 triliun. Pada tahun 2020, dari target investasi Rp7,49 triliun, terealisasi Rp8,35 triliun.
Pada tahun 2022, dari target investasi Rp13,05 triliun, tercapai Rp13,05 triliun. Pada tahun 2023, investasi Kota Tangerang kembali meningkat dari target Rp9,67 triliun, tercapai Rp14,99 triliun.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah meluncurkan layanan perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) 10 jam selesai untuk bangunan sederhana dari yang sebelumnya 30 hari. Program ini didukung oleh sistem Perizinan Online Versi 2.0.
"Dengan hanya 10 jam, akan memudahkan investasi di Kota Tangerang dan berdampak pada peningkatan ekonomi maupun pendapatan daerah," kata Penjabat (Pj.) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin.
Dalam meningkatkan investasi di Kota Tangerang, pihaknya sudah mengintegrasikan layanan online single submission (OSS) dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang. Dengan demikian, investor dapat mengecek kebutuhan perizinan dari mana saja tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan.
Baca juga: Mendagri Tito apresiasi Pemkot Tangerang layanan perizinan selesai 10 jam