Serang (ANTARA) - Gubernur Banten Andra Soni melarang karya wisata atau study tour keluar daerah masih tetap berlaku, meski sudah diperbolehkan kembali oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
"Mendikdasmen tidak melarang, Provinsi Banten melarang keluar study tour keluar Provinsi Banten," kata Andra Soni di Kota Serang, Selasa.
Andra mengatakan study tour selama ini selalu terkait pada kegiatan wisata, ketimbang perjalanan pendidikan.
Sementara itu dia mengatakan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dapat mengunjungi pabrik di wilayahnya untuk mengenal dunia industri.
Baca juga: Wagub sidak Disdikbud, minta sekolah tiadakan study tour keluar Banten
Hal itu dilakukan untuk belajar dan mempersiapkan siswa sebelum lulus. Terlebih, industri padat karya di Provinsi Banten lengkap.
"Kalau bicara tentang SMK, sekolah, kejuruan terkait dengan mereka mau studi tour ke pabrik-pabrik. Pabrik kita banyak. Mau pabrik apa? Krakatau steel ada, pabrik baja, pabrik kimia," ujar dia.
Andra Soni mengatakan sebaiknya siswa dari luar daerah datang dan mengunjungi Provinsi Banten karena potensi wisata dan dunia industri tak kalah dengan daerah lain.
"Jadi poinnya pemerintah Provinsi Banten melarang untuk study tour keluar Banten," ujar dia.
Baca juga: Menteri PU pastikan jalan menuju pelabuhan di Banten layak untuk pemudik
Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan study tour untuk SMA, SMK dan SKh se-Provinsi Banten.
SE tersebut telah terbit dengan Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025 tentang larangan pelaksanaan Karyawisata/Study Tour dan kegiatan Outing Class keluar Provinsi Banten yang ditujukan kepada pengawas serta Kepala SMA, SMK, dan SKh se-Provinsi Banten
Larangan tersebut dilatarbelakangi maraknya kegiatan study tour keluar Provinsi Banten yang dirasa kurang relevan dengan kegiatan pembelajaran.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti tak melarang kegiatan karya wisata atau study tour pada pernyataannya kepada awak media, Senin (24/3).
Namun, ia mewanti-wanti sekolah untuk menjaga keamanan siswa hingga kendaraan jika akan melaksanakan studi tour.
Kegiatan karya wisata atau studi tour dilarang di beberapa daerah Indonesia. Di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Pontianak.
Baca juga: Terinspirasi Jabar, Banten godok kebijakan pemutihan pajak